Jawa Timur Darurat Kekerasan Seksual: Kasus Tertinggi Nasional di 2025

Provinsi Jawa Timur dinyatakan sebagai daerah dengan jumlah kasus kekerasan seksual tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2025

 

(ilustrasi-kekerasaan-seksual)

PORTAL JATIM24 - Mei 2025 - Provinsi Jawa Timur dinyatakan sebagai daerah dengan jumlah kasus kekerasan seksual tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2025. Data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa terdapat 713 kasus kekerasan seksual yang tercatat di wilayah ini, melampaui Jawa Barat (612 kasus) dan Jawa Tengah (597 kasus).

Sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak-anak. Dari total 6.767 kasus kekerasan seksual secara nasional, sebanyak 5.832 korban adalah perempuan, dengan Jawa Timur menjadi penyumbang angka tertinggi. Kabupaten Pasuruan mencatat jumlah kasus terbanyak dengan 80 laporan, disusul Tuban (68 kasus), Sidoarjo (56 kasus), Mojokerto (49 kasus), dan Kota Malang (44 kasus).

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan status darurat kekerasan seksual dan menggencarkan langkah-langkah intervensi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, dr. Suharti, menyampaikan bahwa penanganan tidak cukup hanya melalui hukum, melainkan juga lewat pendekatan preventif dan pemulihan korban.

"Kami mengaktifkan kembali layanan aduan melalui POS SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), memperluas pendampingan psikososial di 38 kabupaten/kota, serta menggandeng sekolah dan komunitas lokal untuk menyebarkan edukasi sejak dini," ujarnya.

Sejak 2022 hingga 2024, Jawa Timur mencatat tren penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 33,2%, dan kekerasan terhadap anak sebesar 31,7%. Meski demikian, lonjakan di tahun 2025 menunjukkan masih lemahnya sistem deteksi dini dan pelaporan di sejumlah daerah.

Ke depan, Pemprov Jatim akan memperkuat keberadaan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di seluruh wilayah dan mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara menyeluruh.

Pakar hukum dan aktivis perempuan, Rina Wulandari, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. "Jawa Timur butuh pendekatan ekosistem—tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Pendidikan seksualitas, literasi hukum di sekolah, serta pelatihan respons trauma bagi tenaga medis adalah kunci mencegah kasus serupa terulang."

Dengan berbagai upaya ini, pemerintah dan masyarakat Jawa Timur berharap dapat keluar dari status darurat dan menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak di seluruh pelosok provinsi.


*( Publisher (AZAA/KK)