Viral Atlet Mengonsumsi Ayam Tiren, MUI Kabupaten Malang Tegaskan Haram dalam Islam
![]() |
(Foto Ketua MUI Kh. Fadhol hija yang memegang microphon Dok: Pemkab Malang) |
PORTAL JATIM24 – Kabupaten Malang. Setelah viral atlet binaraga yang terpaksa mengkonsumsi ayam tiren (mati kemarin) karena keterbatasan anggaran. Majelis Ulama Indonesia, Kabupaten Malang melalui ketuanya, Kh. Misno Fadhol Hija. Menegaskan bahwa mengkonsumsi ayam tiren hukumnya haram dalam Islam.
“Dalam Islam, bangkai hewan haram dikonsumsi, kecuali ikan dan belalang,” tegas Kh. Fadhol, Selasa (6/5/2025).
Ayam tiren merupakan ayam yang mati sebelum disembelih sesuai syariat islam. Jenis ayam biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan ayam segar. Namun secara hukum agama tetap tergolong bangkai dan haram dikonsumsi.
Menurut Ketua MUI Kabupaten Malang, ketentuan ini sudah diatur dalam Al-Qur’an, sehingga tidak diperlukan fatwa dari MUI. Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah alasan yang tepat untuk konsumsi makanan haram.
“Kalau hanya alasan ekonomi, itu tidak termasuk kondisi darurat. Dalam Islam hanya memperbolehkan makan makanan haram jika seseorang berada dalam situasi yang benar-benar mengancam nyawa,” terang beliau.
Beliau juga memeberikan beberapa contoh, kondisi darurat yang memperbolehkan antara lain seseorang terdampar dihutan dan tidak ada makanan lain selain hewan atau makan yang haram. Itupun, kata Kh. Fadhol, konsumsi makanan haram harus dibatasi.
“Boleh makan hanya sekedar untuk Hidup, bukan untuk kenyang atau malah menjadi kebiasaan. Dan itu pun tidak membuatnya menjadi halal,”imbuh beliau Kh. Fadhol.
*( Publisher (AZAA/KK)