Pemprov Jatim Larang Tegas ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, WFA Maksimal 50 Persen Pegawai.

Pemprov Jatim melarang ASN memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kendaraan pelat merah wajib diparkir di kantor mulai 18 Maret.

(Ilustrasi BKD Jatim menjelaskan larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan sejumlah kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Salah satu aturan utama adalah larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Seluruh kendaraan berpelat merah diwajibkan tetap terparkir di halaman kantor masing-masing selama masa libur Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa aturan tersebut sudah menjadi kebijakan rutin setiap tahun menjelang libur Idul Fitri.

“Pemprov Jatim melarang pemakaian mobil dinas untuk Lebaran, dan mobil dinas harus terparkir di halaman dinas,” ujar Indah Wahyuni di Surabaya, Jumat (13/3/2026).

Baca Berita Lainnya: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Bantah Terima Uang Sepeser Pun dalam Kasus Korupsi Kuota Haji.

Mobil Dinas Wajib Diparkir di Kantor Mulai 18 Maret 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah harus berada di kantor masing-masing selama masa libur Lebaran.

Masa libur Idul Fitri 2026 dijadwalkan mulai 18 Maret 2026, sehingga sejak tanggal tersebut seluruh mobil dinas tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan kantor.

Menurut Indah Wahyuni yang akrab disapa Yuyun, ASN yang menjalankan skema kerja Work From Anywhere (WFA) juga tetap diwajibkan mengembalikan kendaraan dinas lebih awal.

Jika ASN mulai menjalankan WFA pada 16 Maret 2026, maka kendaraan dinas harus sudah dikembalikan ke kantor paling lambat 15 Maret 2026.

“Kalau yang mau melakukan WFA pada tanggal 16, ya tanggal 15 sudah ditaruh di kantor,” jelas Yuyun.

Sementara bagi ASN yang tidak mengikuti skema WFA, kendaraan dinas wajib diparkir di kantor paling lambat 18 Maret 2026.

Skema Kerja ASN Jelang Lebaran: WFA Maksimal 50 Persen

Selain aturan penggunaan kendaraan dinas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengatur pola kerja ASN menjelang Lebaran melalui skema Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga: KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari di Kutai Kartanegara.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 16 hingga 24 Maret 2026.

Namun, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) diperbolehkan menerapkan WFA. Unit kerja yang memberikan pelayanan publik wajib tetap bekerja dari kantor untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Mereka harus tetap hadir memberikan layanan masyarakat,” tegas Indah Wahyuni.

Untuk OPD non-pelayanan publik, skema WFA hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total pegawai dan harus dilakukan secara bergantian.

Sebagai contoh, apabila sebuah instansi memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 pegawai yang boleh bekerja dari luar kantor dalam satu waktu.

Sejumlah OPD Tetap Gunakan Kendaraan Dinas untuk Operasional

Meski ada larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, beberapa OPD tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan operasional karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Beberapa instansi yang tetap diperbolehkan mengoperasikan kendaraan dinas antara lain:

  • Dinas Perhubungan Jawa Timur
  • Dinas Kesehatan Jawa Timur dan rumah sakit daerah
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Timur

Penggunaan kendaraan dinas oleh instansi tersebut tetap dibatasi hanya untuk kebutuhan operasional pelayanan publik dan penanganan kondisi darurat.

Baca Juga: DPR Soroti Konflik Timur Tengah, Usul Penghentian Sementara Haji 2026 hingga Rute Alternatif Penerbangan.

Pemprov Jatim Siapkan Sanksi bagi ASN yang Melanggar

BKD Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri sipil.

“Kami siapkan sanksi, dan kami akan memonitor di masing-masing dinas,” tegas Indah Wahyuni.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Idul Fitri 2026.

 Publisher/Penulis:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]