KPK Periksa Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Juga Sempat di Kabarkan Menghilang.

KPK periksa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas. Sejumlah pejabat dan aset disita. Simak perkembangan lengkapnya.

(Ilustrasi semi kartun 3D mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam pemeriksaan KPK)

PortalJatim24.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang telah menjerat 21 orang sebagai tersangka.

Kusnadi Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pokmas

Politikus PDIP tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kusnadi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 diduga mengetahui alur dan proses hibah yang kini menjadi sorotan penyidik.

“KN (Kusnadi), Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 s.d. 2024 diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: KPK lakukan Pengusutan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Terbaru Sita Aset Rp3 Miliar

Deretan Pejabat Lain Juga Diperiksa

Selain Kusnadi, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat strategis Pemprov Jatim, seperti SP (Kepala BPKAD), BDW (Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD), dan MAK (Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menggali informasi mengenai alur pengelolaan dana hibah Pokmas yang menjadi objek perkara.

Dua anggota DPRD lainnya juga telah diperiksa sebelumnya, yakni Mohamad Abu Cholifah dari DPRD Kabupaten Tuban dan Mohammad Nasih Aschal dari DPRD Provinsi Jatim.

Aset Diduga Hasil Korupsi Disita

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita tiga aset di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Aset tersebut diduga berasal dari aliran dana haram dalam perkara korupsi ini. Selain itu, pada Senin (16/6/2025), penyidik KPK memeriksa dua anggota DPRD, yakni Basori (BS) dari DPRD Nganjuk dan M.H. Rofiq (MHR) dari DPRD Jatim.

Tidak hanya itu, beberapa saksi dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) juga dipanggil, seperti KR, AZ, SF, FV, dan ADW dari Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim.

Sudah 21 Tersangka Ditetapkan KPK

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Pokmas. Dari jumlah tersebut, 17 orang ditetapkan sebagai pemberi suap dan empat lainnya sebagai penerima. Penetapan ini menjadi bukti bahwa kasus tersebut telah menyebar ke banyak pihak lintas jabatan dan instansi.

Penutup: KPK Terus Dalami Peran Para Pihak

Pemeriksaan Kusnadi menjadi sinyal bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus besar ini. Penyidik masih mendalami peran-peran strategis lainnya dan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan aktor utama di balik dugaan korupsi ini.

*(Publisher (AZAA/KK)