Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Jatim: Kejati Periksa 30 Kepala Sekolah

Kejati Jatim periksa 30 kepala sekolah terkait dugaan korupsi dana hibah SMK swasta senilai Rp65 miliar tahun anggaran 2017.

(Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim periksa 30 kepala sekolah dalam kasus dana hibah SMK)

PortalJatim24.com - Jawa Timur - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jawa Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memeriksa 30 kepala sekolah guna mengungkap lebih jauh potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp65 miliar dari APBD tahun anggaran 2017.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti yang tengah dikumpulkan oleh tim penyidik. Menurutnya, salah satu fokus penyelidikan adalah kesesuaian antara barang yang diterima pihak sekolah dengan kebutuhan riil program keahlian di masing-masing SMK.

“Kami mendapati banyak bantuan yang tidak sesuai dengan jurusan di sekolah penerima. Misalnya, ada sekolah yang jurusannya teknologi informasi, tapi justru menerima sepeda motor praktik,” ujar Saiful, Selasa (3/6).

Baca Juga: Santerra de Laponte Terancam Disegel: DPRD Malang Gerah Wisata Tak Berizin

Penyaluran Dana Hibah Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan

Dana hibah tersebut disalurkan melalui dua perusahaan rekanan, yaitu PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika, dengan nilai kontrak masing-masing sekitar Rp30,5 miliar dan Rp33 miliar. Sebanyak 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota menjadi penerima bantuan.

Namun, dalam penyidikan ditemukan bahwa banyak barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan yang tertera dalam SK Gubernur Jawa Timur, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan praktik jurusan masing-masing.

Dana hibah tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tertanggal 21 Juli 2017, dan ditujukan untuk SMK swasta berbadan hukum Indonesia.

Kejati Temukan Dugaan Pelanggaran Aturan

Kejati menduga terjadi pelanggaran terhadap tiga regulasi sekaligus:

1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD

3. Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bansos

Kepala Kejati Jatim saat itu, Mia Amiati, menyatakan bahwa konstruksi perkara bermula saat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp65 miliar yang dialokasikan untuk 25 SMK.

Status Sudah Naik ke Penyidikan

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 3 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk:

- 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah

- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

- Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim

- Kepala Bidang SMK

- Panitia pengadaan (ULP/Pokja) dan PPHP

- Vendor atau penyedia barang

Penggeledahan dan Penyitaan

Pada 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Surabaya, termasuk:

- Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

- Kantor penyedia barang

- Rumah pihak terkait

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan pelaksanaan proyek hibah.

Baca Juga: Blitar Viral: Kakak Eks Bupati Blitar Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi DAM Kali Bentak
 

*(Publisher (AZAA/KK)