Badai PHK di Triwulan Pertama 2025, Disnaker Kota Malang Sebut ada 60 Karyawan Terkena PHK di Kota Malang

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, mengatakan setidaknya ada 60 kasus pekerja terkena PHK di tiga bulan pertama tahun 2025 ini

 

(Foto Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Saat di Wawancarai Media)

PORTAL JATIM24-Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, mengatakan setidaknya ada 60 kasus pekerja terkena PHK di tiga bulan pertama tahun 2025 ini. Para pekerja tersebut sebelumnya bekerja di berbagai perusahaan di Kota Malang.

“Ada 60 pekerja yang di PHK, itu dari beberapa macam perusahaan,”ujar Kepala Disnaker, Senin (5/5/2015).

Keputusan PHK ini dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, indisipliner, ataupun tak memenuhi target.

“Bisa karena faktor indispliner karyawan, tidak memenuhi terget yang ditetapkan, gaji tidak sesuai kesepakatan atau ada factor lain, sehingga yang 60 sudah terlaporkan ke kami dan sudah mendapat pengesahan dari kami. Jadi buka PHK sepihak,”lanjutnya.

Sejauh ini, memang seharusnya perusahaan melapor ke Disnaker-PMPTSP Kota Malang, untuk memberikan alasan PHK karyawan. Sehingga, pihak Disnaker bisa turun menyelesaikan persoalan yang ada.

“Ada yang masih rencana PHK, jumlahnya masih kami rekap. Tapi kalau belum ada kesepakatan, maka kami belum bisa memberikan pengesahan,”tegasnya.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Mengatakan, untuk meminimalisir adanya PHK sepihak dari perusahaan. Maka perusahaan harus bertanggung jawab atas kebijakannya, salah satunya memberikan pesangon.

“PHK dalam hal apapun, harus menyantumkan upah (pesangon) yang harus dipenuhi, jangan sampai karyawan di PHK namun tidak dapat pesangon,”tutup Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang.


*( Publisher (AZAA/KK)