Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kafe Gondanglegi Terungkap, Dipicu Emosi Saat Berebut Kamar Mandi
![]() |
(Foto-M-Fikri-pelaku-pembunuhan-pemuda-di-gondanglegi-kabupaten-malang) |
PORTALJATIM24 - Malang, Identitas pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial AH (25) di sebuah warung kopi yang juga berfungsi sebagai tempat cucian mobil di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui bernama Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (17/5/2025) malam, saat pelaku dan korban tengah nongkrong bersama di lokasi kejadian. Keduanya dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Tanpa disangka, situasi berubah menjadi mencekam hanya karena persoalan sepele: berebut kamar mandi.
“Awalnya pelaku hendak ke kamar mandi, namun korban tiba-tiba menyelonong masuk lebih dulu. Setelah keluar dari kamar mandi, korban menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, melalui pesan singkat pada Minggu (18/5/2025).
Tak terima dengan perlakuan tersebut, pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung naik pitam. Ia kemudian mengambil pisau yang berada di dekat lokasi dan langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban.
Tusukan itu membuat korban mengalami luka parah dan tewas di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan. Kejadian ini sontak menghebohkan warga sekitar yang berada di sekitar warung kopi tersebut.
“Motifnya karena emosi sesaat, dipicu oleh minuman keras dan tindakan korban yang menyerang lebih dulu,” tambah AKP Bambang.
Menariknya, antara pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan pertemanan. Namun, dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, gesekan kecil pun memicu tindakan kekerasan yang berujung maut.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Malang, Muhammad Fikri berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan dan menghindari konsumsi alkohol berlebihan yang bisa memicu tindak kriminal.
*( Publisher (AZAA/KK)