Tragedi di Kampus UIN Suska Riau:Rektorat dan Polisi Bertindak Tegas,Pelaku Diduga Sudah Merencanakan Aksi

Mahasiswi UIN Suska Riau dibacok saat tunggu sidang. Polisi ungkap dugaan perencanaan dan motif asmara, pelaku terancam 12 tahun.

(Ilustrasi Polisi lakukan olah TKP di koridor kampus UIN Suska Pekanbaru)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Insiden pembacokan terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis (26/2/2026) pagi. Seorang mahasiswi berinisial FAP (23) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan sekampusnya berinisial R (21). Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Saat ini, pelaku telah diamankan aparat kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya: Kemenag Tepis Isu Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Hanya untuk Delapan Asnaf Sesuai QS At-Taubah 60

Kronologi Pembacokan di Fakultas Syariah dan Hukum

Peristiwa nahas itu terjadi ketika korban tengah menunggu giliran sidang proposal atau sidang skripsi di ruang Fakultas Syariah dan Hukum. Situasi kampus yang semula tenang mendadak mencekam saat pelaku datang menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan secara membabi buta.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa korban dan pelaku diketahui saling mengenal serta memiliki hubungan yang cukup dekat.

“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 2 Fakultas Hukum Syariah. Pelaku langsung menghampiri korban dan mengakibatkan korban luka-luka,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Menurut keterangan saksi mahasiswa, pelaku terlihat membawa senjata tajam saat melakukan aksinya. Sejumlah mahasiswa yang berada di ruangan sebelah sempat menyaksikan kejadian tersebut, namun tidak berani mendekat karena pelaku masih memegang kapak atau golok.

Pelaku Diduga Sudah Merencanakan Aksi

Dari hasil penyelidikan awal, aparat menduga tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku diketahui membawa beberapa bilah senjata tajam, termasuk parang dan golok, yang dipersiapkan dari rumah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyatakan bahwa unsur perencanaan terlihat dari barang bukti yang diamankan petugas.

“Untuk unsur perencanaan terlihat dari senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari rumah,” tegasnya.

Polisi menyebut pelaku memiliki niat untuk melakukan penganiayaan sebelum mendatangi korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: DPR Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK di Kasus 2 Ton Sabu, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Modus Tukar Kapal

Motif Diduga Karena Asmara dan Penolakan

Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, motif pembacokan diduga dilatarbelakangi persoalan asmara. Pelaku disebut memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban.

Kapolresta Pekanbaru mengungkapkan bahwa motif sementara adalah masalah hubungan pribadi yang tidak berjalan sesuai harapan pelaku.

Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau, Muhammad Asdilfi, juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari rekan-rekan sekelas, pelaku dan korban berada dalam satu program studi dan persoalan asmara diduga menjadi pemicu tindakan nekat tersebut.

“Informasi yang kami dapat dari teman sekelasnya memang masalah asmara yang ditolak korban sampai pelaku berbuat seperti itu,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif secara menyeluruh untuk memastikan latar belakang kejadian.

Korban Jalani Operasi dan Dirujuk ke RSUD Arifin Achmad

Usai kejadian, korban segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Di rumah sakit tersebut, korban menjalani operasi pertama akibat luka bacok serius di bagian kepala.

Karena kondisi yang memprihatinkan, korban kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk penanganan medis lanjutan.

Menurut keterangan Presma UIN Suska, korban mengalami luka bacok di kepala serta patah tulang pada tangan. Korban dijadwalkan menjalani operasi lanjutan guna memulihkan kondisinya.

Pihak keluarga korban diketahui telah berada di Pekanbaru untuk mendampingi proses perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku Dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

“Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah jelas, hukumannya 12 tahun penjara dan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Pandra.

Polisi menyatakan akan menuntaskan proses pemberkasan perkara dan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan setelah pemeriksaan saksi dan korban dinyatakan lengkap. Pemeriksaan lanjutan terhadap korban masih menunggu kondisi kesehatan yang stabil.

Baca Juga: Viral Tentang MBG TV Disebut Dukung Program MBG, BGN Mengaku Tidak Tahu dan Publik Pertanyakan Efisiensi.

Respons Kampus dan Komitmen Penegakan Kode Etik

Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Harris Simaremare, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus, terlebih peristiwa tersebut berlangsung menjelang bulan Ramadan.

Pihak rektorat menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Secara internal, kampus juga akan menegakkan kode etik mahasiswa terhadap pelaku.

“Kami komitmen untuk menegakkan kode etik di kampus dan menyerahkan proses hukum secara transparan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Kampus memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi terberat secara etik, mengingat kasus ini termasuk tindak kriminal serius.

Respons Cepat Mahasiswa dan Sekuriti Kampus

Keberhasilan pengamanan pelaku tidak lepas dari kerja sama mahasiswa dan petugas keamanan kampus yang sigap bertindak. Setelah insiden terjadi, mahasiswa dan sekuriti segera melaporkan kejadian melalui layanan darurat 110 Polri.

Berkat respons cepat tersebut, pelaku berhasil diamankan di lokasi sebelum sempat melarikan diri atau melukai korban lebih lanjut.

Presiden Mahasiswa menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan pribadi pelaku dan berada di luar kendali institusi kampus. Ia menegaskan bahwa pihak mahasiswa langsung bergerak mendampingi korban sejak awal kejadian hingga proses rujukan ke rumah sakit lanjutan.

Proses Hukum Berjalan, Kondisi Korban Masih Memprihatinkan

Hingga Sabtu (28/2/2026), pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bina Widya. Polisi terus mendalami motif, hubungan personal antara pelaku dan korban, serta kemungkinan unsur perencanaan lebih lanjut.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan masih memprihatinkan akibat luka serius di kepala dan patah tulang pada tangan. Tim medis terus melakukan penanganan intensif untuk memulihkan kondisi korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan civitas akademika UIN Suska Pekanbaru. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Publisher/Penulis:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]