Kabar Gembira: Pemprov Jatim Gelar Dua Kali Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2025

Pemprov Jawa Timur akan menggelar dua kali program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. Cek jadwal lengkap dan manfaatnya di sini!

(Foto-Khofifah-Gubernur-Jawa-Timur-Dok-Istimewa)

PORTAL JATIM24 - Surabaya, 19 Mei 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa akan ada dua kali program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jatim 2025 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menghapus denda dan sanksi administratif pajak kendaraan mereka.

Dua Tahap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim 2025

Dalam pernyataan resminya di Surabaya pada Senin (19/5/2025), Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan digelar dua kali sepanjang tahun.

“Ada pemutihan pajak administrasi,” ujar Khofifah.

Berikut ini rincian dua tahap program pemutihan pajak di Jawa Timur tahun 2025:

Tahap Pertama:

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, program akan berlangsung sekitar bulan Juli hingga September 2025.

Tahap Kedua:

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, pemutihan akan kembali dibuka pada Oktober hingga Desember 2025.

Manfaat Program Pemutihan Pajak untuk Masyarakat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan denda atau sanksi administratif, khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajak. Langkah ini diharapkan dapat:

- Meringankan beban ekonomi warga, khususnya mereka yang terdampak kondisi keuangan pasca pandemi atau krisis ekonomi.

- Memberikan insentif bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajibannya tetapi terbebani oleh denda keterlambatan.

- Meningkatkan pendapatan daerah, karena program ini memotivasi wajib pajak untuk melakukan pelunasan pokok pajak tanpa khawatir denda.

Kategori dan Ketentuan Program

Meski rincian lengkap kebijakan masih menunggu pengumuman resmi, berdasarkan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, biasanya yang mendapatkan pembebasan adalah:

- Kendaraan yang telat bayar pajak tahunan.

- Kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun.

- Kendaraan yang belum balik nama dan terkena denda administrasi.

Program ini tidak menghapus pokok pajak, namun hanya membebaskan denda administrasi atau keterlambatan. Dengan demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak sesuai ketentuan.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan sebaik-baiknya, terutama bagi mereka yang selama ini menunda pembayaran karena alasan denda yang tinggi. Selain meringankan beban, hal ini juga dapat mendukung pendataan kendaraan yang lebih akurat dan legal.

Masyarakat diminta untuk memantau pengumuman resmi dari Bapenda Jatim (Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur) atau melalui Samsat terdekat untuk informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, dan masa berlaku program pemutihan.

Penutup

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan solusi ekonomi bagi warganya. Program ini tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menghapus denda pajak kendaraan Anda!


*( Publisher (AZAA/KK)