KPK Resmi Tahan Stafsus Eks Menag Yaqut, dan akan Usut Peran Travel dan SATHU dalam Skandal Kuota Haji.
![]() |
| (Ilustrasi Gus Alex ditahan KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung KPK Jakarta) |
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, dikawal ketat oleh petugas.
Ia sebelumnya tiba di KPK sejak pukul 08.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Berita Lainnya: PBB dan Gerakan Nurani Bangsa Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Uji Komitmen HAM Indonesia
Pernyataan Gus Alex: Hormati Proses Hukum
Saat digiring menuju mobil tahanan, Gus Alex menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak menerima perintah dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara tersebut.
“Tidak ada perintah apapun dari Gus Yaqut,” katanya singkat.
Peran Gus Alex dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkap bahwa Gus Alex memiliki peran strategis dalam pengaturan kuota haji tambahan, termasuk:
- Membantu pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan
- Meminta pejabat Kementerian Agama menarik fee dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)
- Mengatur percepatan keberangkatan jemaah haji khusus tanpa antre
Dalam praktiknya, fee yang diminta berkisar USD 4.000-5.000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) per jemaah, yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah.
Baca Juga: Pemprov Jatim Larang Tegas ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, WFA Maksimal 50 Persen Pegawai.
Skema Fee dan Manipulasi Kuota Haji
Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebesar 8.000. Awalnya kuota ini diperuntukkan bagi haji reguler, namun kemudian dibagi menjadi:
- 92% untuk haji reguler
- 8% untuk haji khusus
Keputusan tersebut dituangkan dalam kebijakan resmi yang disetujui oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya praktik manipulasi dan pengumpulan fee dari PIHK untuk mempercepat keberangkatan jemaah.
Pada tahun 2024, pola serupa kembali terjadi dengan skema pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Peran Yaqut Cholil Qoumas dan Bantahannya
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan lebih dulu ditahan KPK.
Namun, Yaqut membantah menerima uang dari praktik tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan yang diambil semata-mata untuk kepentingan keselamatan jemaah haji Indonesia.
Keterlibatan Pihak Travel dan Forum SATHU
KPK juga mendalami keterlibatan pihak swasta, termasuk travel haji dan umrah serta Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Salah satu tokoh yang disorot adalah Fuad Hasan Masyhur yang diduga:
- Mengusulkan pembagian kuota haji tambahan
- Mengatur distribusi kuota melalui travel yang terafiliasi
- Mendapat keuntungan dari skema pembagian kuota
KPK menemukan adanya pola distribusi kuota melalui jaringan afiliasi, sehingga secara administratif terlihat tersebar, namun tetap terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Bantah Terima Uang Sepeser Pun dalam Kasus Korupsi Kuota Haji.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi penting, antara lain:
- Rumah pribadi Yaqut di Jakarta Timur
- Kantor travel haji dan umrah di Jakarta
- Rumah ASN Kementerian Agama di Depok
- Kantor Direktorat Jenderal PHU
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti:
- Dokumen penting
- Barang bukti elektronik (BBE)
- Kendaraan roda empat
- Aset properti
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyebabkan kerugian negara mencapai:
Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)
Kerugian tersebut berasal dari praktik manipulasi kuota, pungutan fee ilegal, serta pengaturan keberangkatan jemaah yang tidak sesuai regulasi.
KPK Dalami Kasus dan Imbau Kooperatif
KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dengan memanggil berbagai pihak, termasuk travel dan asosiasi terkait.
Juru Bicara KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur demi mengungkap kasus secara menyeluruh.
Publisher/Penulis:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
