KPK dan BPK Usut dan Hitung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Priode Yaqut Qoumas, Aturan Kuota Diduga Dilanggar

KPK bersama BPK menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

(sketsa-3d-kpk-konferensi-pers-dugaan-korupsi-kuota-haji)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan diduga melibatkan sejumlah agen travel.

“Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Baca Berita Lainnya: PPATK Bongkar Ribuan Penerima Bansos dari Kalangan Berpenghasilan Tinggi, Ada yang Bermain Judi Online

Kuota Tambahan Diduga Dibagi Tidak Sesuai Aturan

Asep menjelaskan, penghitungan kerugian negara terkait pembagian kuota haji yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus maksimal 8% dan reguler 92%.

Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024 yang dibagi rata 50:50-10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelas Asep.

Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

KPK telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menggelar ekspose perkara pada Jumat (8/8/2025). “Disimpulkan naik ke tahap penyidikan,” kata Asep.

Ia menambahkan, kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus

KPK menduga adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak internal Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta sejumlah agen travel.

“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 persen. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkap Asep.

Pihaknya juga menelusuri dugaan setoran dari agen travel kepada pejabat penyelenggara haji. “Itu yang sedang kita telusuri,” tegasnya.

Eks Menteri Agama Yaqut Diperiksa

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.

Setelah pemeriksaan pada Kamis (7/8/2025), Yaqut menyampaikan rasa syukur karena dapat memberikan klarifikasi.

“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ujarnya.

Latar Belakang Kuota Tambahan

Tambahan 20.000 kuota jemaah dari Pemerintah Arab Saudi diberikan untuk mempercepat masa tunggu haji yang bisa mencapai 25 tahun. Namun, pembagian yang tidak sesuai aturan tersebut dinilai memberikan keuntungan pada pihak tertentu.

“Pembagiannya seharusnya tidak dibagi 50-50. Ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” kata Asep.

Baca Juga: Dua Anggota DPR Tersangka Gratifikasi dan TPPU PSBI-OJK, KPK: Dana Mengalir untuk Kepentingan Pribadi
 

Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]