Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual: Bripda MS Ditetapkan Tersangka, Amnesty Sebut Pelanggaran HAM Berat.

Bripda MS ditetapkan tersangka kasus penganiayaan pelajar di Tual yang menewaskan Arianto (14). Amnesty sebut sebagai pelanggaran HAM berat.

(Ilustrasi Bripda MS saat konferensi pers kasus penganiayaan pelajar di Tual)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual kembali menjadi sorotan publik. Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri, Brigadir Dua (Bripda) MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, yang meninggal dunia usai dipukul menggunakan helm taktis pada Kamis (19/2/2026).

Peristiwa ini menuai kecaman luas, termasuk dari organisasi hak asasi manusia dan lembaga bantuan hukum, yang menilai kasus tersebut mencerminkan masih berulangnya praktik kekerasan aparat terhadap warga sipil, termasuk anak di bawah umur.

Baca Berita Lainnya: Kejari Kabupaten Malang Tahan Mantan Ketua dan Bendahara KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 542 Juta

Kronologi Kejadian Versi Kepolisian

Dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tual, Sabtu (21/2/2026), pihak kepolisian mengungkapkan insiden bermula saat regu patroli Brimob Kompi 1 Batalyon C tengah bertugas pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIT.

Patroli dilakukan menyusul laporan adanya keributan dan dugaan balap liar di wilayah Fiditan Atas. Setelah membubarkan sekelompok remaja, sebagian anggota meninggalkan lokasi. Namun Bripda MS bersama beberapa personel lain masih berada di tempat kejadian.

Tak lama berselang, dua pengendara sepeda motor melintas dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Mereka adalah korban Arianto Tawakal (14) dan kakaknya.

Menurut keterangan polisi, Bripda MS mengayunkan helm taktis sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai wajah Arianto hingga menyebabkan luka di bagian pelipis. Korban terjatuh dari motor, lalu sepeda motornya menabrak kendaraan sang kakak.

Arianto sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Status Tersangka dan Barang Bukti

Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam.

Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, termasuk keluarga korban dan anggota Brimob yang berada di lokasi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya helm taktis milik tersangka, dua sepeda motor, serta perlengkapan lainnya.

Bripda MS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual dan akan menjalani proses pidana sekaligus sidang etik.

Ia dijerat dengan:

  • Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman 7 tahun penjara)
  • Pasal 474 ayat 3 KUHP (ancaman 5 tahun penjara)

Amnesty: Pembunuhan di Luar Hukum dan Pelanggaran HAM Berat

Amnesty International Indonesia mengecam keras insiden tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus ini sebagai pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) dan pelanggaran berat hak asasi manusia.

“Ini menunjukkan sejak awal agenda reformasi belum menyentuh persoalan utama di kepolisian, yakni kekerasan aparat,” ujarnya.

Menurut Usman, upaya awal mengaitkan korban dengan aksi balap liar berpotensi membangun narasi yang menyudutkan korban. Ia menyebut pola serupa juga terjadi dalam kasus kematian Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di Semarang.

Amnesty mendesak Presiden untuk memanggil Kapolri dan memerintahkan reformasi menyeluruh serta investigasi komprehensif terhadap seluruh kasus kekerasan aparat.

YLBHI Desak Sanksi Tegas dan Pemulihan Hak Korban

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, turut mengecam keras tindakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata, melainkan harus diproses pidana secara transparan dan adil.

Isnur juga mendesak pemulihan hak-hak korban dan keluarga, termasuk:

  • Keadilan hukum
  • Rehabilitasi nama baik
  • Restitusi

“Peristiwa seperti ini bukan kejadian biasa, melainkan berulang,” tegasnya.

Baca Juga: ICW Kritik Sikap Jokowi Soal Revisi UU KPK, Dinilai Paradoks dan Upaya Cuci Tangan

Polda Maluku: Proses Pidana dan Etik Berjalan

Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi, menyatakan Bripda MS telah ditahan sejak Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Dadang Hartanto, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti bersalah. Tersangka berpotensi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sorotan Publik terhadap Reformasi Kepolisian

Kasus ini kembali memicu perdebatan tentang reformasi kepolisian dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Sejumlah pihak menilai praktik kekerasan yang berulang menunjukkan adanya persoalan struktural dan budaya impunitas yang belum terselesaikan.

Tanpa langkah tegas dan transparan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dikhawatirkan terus menurun.

Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal kini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan menghormati hak asasi manusia, terutama terhadap anak di bawah umur.

Publisher/Penulis:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]