Dua Anggota DPR Tersangka Gratifikasi dan TPPU PSBI-OJK, KPK: Dana Mengalir untuk Kepentingan Pribadi
![]() |
(Tikus berdasi di depan kantor DPR dan KPK, ilustrasi semi kartun 3D) |
KPK Gunakan Sprindik Umum, Tersangka Baru Ditetapkan Agustus 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Desember 2024. Artinya, penetapan tersangka tidak langsung dilakukan saat Sprindik diterbitkan.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Baca Berita Lainnya: Di Blitar Polemik Sound Horeg Temui Titik Damai, Hasil Musyawarah: Ganti Nama & Aturan Ketat
Kasus Bermula dari LHA PPATK dan Laporan Masyarakat
Menurut Asep, perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian diperkuat oleh pengaduan masyarakat. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BI, pejabat OJK, staf perbankan, sopir pribadi, hingga pihak swasta.
Rincian Dugaan Aliran Dana
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari:
Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI,
Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan,
Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga memindahkan dana ke rekening pribadi melalui yayasan miliknya, kemudian meminta anak buah membuka rekening baru untuk menampung dana tersebut secara setor tunai. Dana itu disinyalir digunakan untuk membangun rumah makan, membuka outlet minuman, membeli tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.
Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yang bersumber dari:
Rp6,30 miliar dari BI,
Rp5,14 miliar dari OJK,
Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
Dana itu diduga dipakai untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset pribadi lain. Satori juga disebut melakukan rekayasa transaksi perbankan agar penempatan dan pencairan deposito tidak terdeteksi di rekening koran.
Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Lainnya
Asep menambahkan bahwa Satori mengaku dana bantuan sosial juga diterima oleh anggota Komisi XI DPR RI lain.
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ucap Asep.
Pasal yang Dilanggar
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum Ada Tanggapan dari Kedua Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Satori maupun Heri Gunawan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Media masih berusaha menghubungi keduanya untuk memberikan klarifikasi.
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]