Hadiri Sebagai Saksi, Khofifah Bantah Terima Fee Dana Hibah dan Tegaskan Tak Kenal Empat Terdakwa
![]() |
| (Ilustrasi Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan dalam sidang pengadilan) |
Khofifah tiba di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.22 WIB dan langsung menjalani prosesi pengambilan sumpah sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander. Sebelum pemeriksaan dimulai, Khofifah menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir pada jadwal sidang sebelumnya akibat agenda dinas yang padat.
Baca Berita Lainnya: Awal Puasa 2026: Muhammadiyah 18 Februari, Pemerintah Sidang Isbat 17 Februari, NU Tunggu Rukyatul Hilal
Khofifah Mengaku Tak Kenal Empat Terdakwa
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander secara langsung menanyakan apakah Khofifah mengenal empat terdakwa yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
“Apakah saudari kenal dengan empat terdakwa?” tanya hakim ketua.
“Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab Khofifah tegas di hadapan majelis hakim.
Empat terdakwa yang dimaksud yakni Hasanuddin, mantan anggota DPRD Jawa Timur; Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Kota Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
Khofifah Penuhi Panggilan JPU KPK Secara Kooperatif
Kehadiran Khofifah di PN Tipikor Surabaya sekaligus menjawab komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim, menyusul pencantuman namanya dalam BAP Kusnadi yang telah dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya.
Sebelumnya, Khofifah berhalangan hadir pada pemanggilan 5 Februari 2026 karena harus menjalankan sejumlah agenda penting, antara lain menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden RI dalam rangka peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
Saat tiba di lokasi persidangan, Khofifah disambut lantunan sholawat dari ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Ia didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono sebelum memasuki ruang sidang.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan NU Menjadi Pilar Kebesaran Bangsa di Puncak Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang.
Khofifah Bantah Tuduhan Terima Fee Dana Hibah
Usai memberikan keterangan sebagai saksi, Khofifah secara tegas membantah tuduhan menerima fee dalam proses penyaluran dana hibah DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Tuduhan tersebut sebelumnya muncul dalam BAP almarhum Kusnadi, yang menyebut adanya pembagian persentase dana hibah kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Tuduhan itu menyebut gubernur menerima 30 persen, wakil gubernur 30 persen, sekda 10 persen, dan OPD-OPD 5 hingga 3 persen. Itu tidak rasional,” ujar Khofifah kepada awak media.
Menurutnya, jika dihitung secara logika, persentase tersebut tidak masuk akal mengingat jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim mencapai 64 OPD.
“Kalau OPD dikali 3 persen saja sudah hampir 200 persen, apalagi ditambah gubernur, wakil gubernur, dan sekda. Itu jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Tegaskan Mekanisme Dana Hibah Sesuai Prosedur
Di hadapan majelis hakim, Khofifah juga menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan peran gubernur terbatas pada aspek administratif, bukan pada teknis penyaluran di lapangan.
“Kewenangan gubernur berada pada tahap persetujuan administratif sesuai mekanisme penganggaran, bukan pada pelaksanaan teknis,” jelas Khofifah dalam persidangan.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana atau fee sebagaimana yang dituduhkan dalam BAP almarhum Kusnadi.
Baca Juga: Viral Kasus Jefry Epstein File Dikaitkan dengan Indonesia, Ini Fakta yang Perlu Dipahami Publik
Perkara Masih Bergulir, Total 21 Tersangka
Perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hingga kini, kasus tersebut telah menjerat 21 orang tersangka, dengan satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain serta menguji alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses pembuktian kasus yang menjadi perhatian publik di Jawa Timur ini.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
FAQ- Pertanyaan Sering di Cari Oleh User
Mengapa Khofifah Indar Parawansa hadir di sidang Tipikor Surabaya?
Khofifah hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 setelah namanya disebut dalam BAP almarhum Kusnadi.
Apakah Khofifah mengenal para terdakwa dalam kasus dana hibah?
Tidak. Di hadapan majelis hakim, Khofifah menyatakan tidak mengenal empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan.
Apa isi bantahan Khofifah terkait tuduhan fee dana hibah?
Khofifah membantah menerima fee dana hibah dan menilai pembagian persentase yang disebutkan dalam BAP tidak rasional secara perhitungan.
Berapa persentase fee dana hibah yang dituduhkan kepada Khofifah?
Dalam BAP disebutkan gubernur menerima 30 persen. Namun Khofifah menegaskan tuduhan tersebut tidak masuk akal jika dikalkulasi dengan jumlah OPD di Pemprov Jatim.
Apa peran gubernur dalam mekanisme dana hibah DPRD Jatim?
Menurut Khofifah, gubernur hanya memiliki kewenangan administratif dalam persetujuan anggaran, bukan dalam pelaksanaan teknis penyaluran dana hibah.
Sudah berapa orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini?
Total terdapat 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur, dengan satu tersangka dilaporkan meninggal dunia.
