Pemkot Malang dan MUI Sepakat Fatwa Haram Buang Sampah Ke Sungai, Dorong Perubahan Perilaku Warga

Pemkot Malang bersama MUI sepakati fatwa haram buang sampah Ke Sungai untuk mendorong perubahan perilaku warga dan cegah banjir perkotaan.

(Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Malang, Dok: Ist)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan arah baru kebijakan pengelolaan sampah dengan mengombinasikan pendekatan regulatif dan moral. Tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, Pemkot Malang menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat kesadaran masyarakat bahwa membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut merupakan perbuatan yang dilarang secara agama dan merugikan kepentingan publik.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih tingginya pencemaran sungai dan persoalan banjir di sejumlah wilayah Kota Malang akibat sampah yang dibuang sembarangan.

Baca Berita Lainnya: ICW dan Pukat UGM Kritik Pernyataan Wapres soal RUU Perampasan Aset, Pemerintah Diminta Buktikan Aksi Nyata.

Sinergi dengan MUI: Membuang Sampah ke Perairan Dinyatakan Haram

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi bisa diselesaikan dengan pola lama yang hanya mengandalkan pengawasan dan sanksi.

“Penindakan tetap berjalan dan pengawasan terus kita lakukan. Namun yang lebih penting adalah membangun kesadaran kolektif. Kita ingin ada penguatan nilai, bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban bersama,” ujar Wahyu.

Menurutnya, pendekatan struktural semata belum cukup efektif menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Karena itu, sinergi dengan MUI diharapkan mampu memperkuat legitimasi sosial dan keagamaan dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Melalui fatwa MUI, membuang sampah ke sungai, danau, dan laut ditegaskan sebagai perbuatan haram. Fatwa tersebut akan disosialisasikan secara luas, termasuk melalui khutbah Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya.

Gerakan Bersinergi KORVE Jadi Implementasi Nyata

Penguatan kebijakan tersebut diwujudkan melalui Gerakan Bersinergi KORVE (Kolaborasi Untuk Indonesia Asri: Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Program ini menjadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden dalam mendukung Gerakan Indonesia Asri.

Kegiatan KORVE dilaksanakan di BSU TEMPE SABAR (Tempat Pengolah Sampah Barokah), kawasan Taman Rolak Indah, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (15/2/2026). Aksi yang dilakukan meliputi bersih sungai, penanaman pohon di bantaran sungai, serta peluncuran fatwa MUI tentang larangan membuang sampah ke perairan.

“Gerakan KORVE ini adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden. Hari ini kita bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan MUI, khususnya untuk persoalan sampah,” kata Wahyu.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Uji Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sampah Jadi Penyebab Banjir, Bukan Lagi Skala Kecil

Wahyu mengungkapkan, persoalan sampah di Kota Malang telah berkembang menjadi masalah serius. Sampah yang ditemukan di sungai tidak lagi sebatas limbah rumah tangga kecil.

“Kita menemukan kasur, lemari, dan benda besar lainnya dibuang ke sungai. Ini sudah kami dokumentasikan. Salah satu penyebab banjir di Kota Malang adalah sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur drainase tidak akan efektif jika tidak diiringi perubahan perilaku masyarakat.

“Pemerintah sudah membuat saluran drainase yang baik. Tapi kalau masyarakat tetap membuang sampah ke sungai, dampaknya tetap banjir,” tegasnya.

GAS dan Keterlibatan Masyarakat Dinilai Belum Optimal

Selama ini, Pemkot Malang telah menjalankan program rutin GAS (Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen) setiap Jumat. Namun, keterlibatan masyarakat dinilai masih terbatas.

“Selama ini yang bekerja lebih banyak pemerintah. Kesadaran masyarakat belum tumbuh maksimal. Karena itu kami mengajak MUI hadir memberikan arahan moral,” ujar Wahyu.

Pemkot berharap fatwa MUI dapat menjadi penguat kesadaran sekaligus efek jera moral bagi masyarakat.

DLH: Fatwa MUI Perkuat Perda dan Edukasi Masyarakat

Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyatakan fatwa MUI akan memperkuat regulasi daerah yang sudah ada.

“Perda Kota Malang sudah mengatur sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta. Dengan adanya fatwa ini, masyarakat semakin paham bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga haram,” ujarnya.

DLH juga menggandeng Bank Sampah TEMPE SABAR sebagai mitra edukasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat, khususnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Baca Juga: Awal Puasa 2026: Muhammadiyah 18 Februari, Pemerintah Sidang Isbat 17 Februari, NU Tunggu Rukyatul Hilal

Menuju Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir

Pemkot Malang terus mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu melalui optimalisasi tempat pemilahan sampah berbasis masyarakat di tingkat kelurahan. Model ini dinilai penting untuk menekan volume sampah yang berakhir di sungai maupun tempat pembuangan akhir.

Selain itu, Pemkot Malang tengah mempelajari berbagai opsi pengolahan sampah modern, termasuk PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) dan RDF. Upaya pengolahan plastik menjadi bahan bakar juga mulai dijalankan meski masih dalam tahap awal.

HPSN 2026 Dijadikan Momentum Perubahan Perilaku

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Malang diarahkan sebagai momentum perubahan perilaku, bukan sekadar kegiatan seremonial. Kolaborasi dengan MUI menjadi kunci penguatan pesan moral bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab sosial sekaligus keagamaan.

“HPSN tahun ini harus menjadi titik awal perubahan yang konsisten. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” kata Wahyu.

Melalui kolaborasi lintas sektor pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat Pemkot Malang menegaskan komitmen jangka panjang untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah banjir dan pencemaran lingkungan perkotaan.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]