ICW dan Pukat UGM Kritik Pernyataan Wapres soal RUU Perampasan Aset, Pemerintah Diminta Buktikan Aksi Nyata.

ICW dan Pukat UGM mengkritik pernyataan Wapres soal RUU Perampasan Aset. Pemerintah diminta berhenti janji dan segera buktikan aksi nyata.

(Ilustasi Pernyataan resmi Wapres terkait UU Perampasan Aset Negara Koruptor)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. ICW menilai komitmen pemerintah selama ini masih sebatas pernyataan normatif tanpa langkah konkret.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebut narasi “memiskinkan koruptor” kerap disampaikan pemerintah, namun belum diiringi tindak lanjut nyata dalam proses legislasi. Menurutnya, hingga kini belum terlihat keseriusan pemerintah dan DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU tersebut.

Baca Berita Lainnya: Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Uji Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sorotan ICW: Kekayaan Tak Wajar Pejabat Harus Disasar

ICW menilai pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya fokus pada aset hasil kejahatan yang sulit dirampas, tetapi juga menyasar kekayaan pejabat publik yang meningkat secara tidak wajar.

Wana menegaskan, norma mengenai kenaikan harta tidak wajar penting dimasukkan agar negara memiliki instrumen hukum untuk menindak pejabat yang tidak dapat menjelaskan asal-usul kekayaannya secara sah.

Gibran Dorong Percepatan RUU demi Pemulihan Aset Negara

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa korupsi masih menjadi penghambat utama pembangunan nasional, mulai dari menurunkan kualitas layanan publik, merusak iklim investasi, hingga merugikan masyarakat luas. Menurutnya, anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Hadiri Sebagai Saksi, Khofifah Bantah Terima Fee Dana Hibah dan Tegaskan Tak Kenal Empat Terdakwa

Data Kerugian Negara dan Minimnya Pengembalian Aset

Gibran mengungkapkan data ICW yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013-2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, data Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan potensi kerugian negara pada 2022 mencapai Rp310 triliun.

Namun, dari angka tersebut, pengembalian aset ke kas negara dinilai sangat minim. Dari ratusan triliun rupiah kerugian, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dipulihkan, sehingga lebih dari 90 persen aset hasil korupsi tidak kembali ke negara.

Korupsi Kian Kompleks dan Lintas Negara

Menurut Gibran, kejahatan korupsi saat ini semakin kompleks karena bersifat lintas negara dan memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan. Oleh sebab itu, penguatan sistem hukum dinilai mendesak agar negara mampu merampas dan mengembalikan aset yang dikorupsi.

Ia menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup. Koruptor, menurutnya, harus dimiskinkan agar menimbulkan efek jera dan memutus insentif melakukan kejahatan korupsi.

Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dirancang memungkinkan negara merampas aset yang terbukti berasal langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Gibran menyebut RUU ini merupakan bagian dari implementasi konvensi antikorupsi global United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia.

Baca Juga: Awal Puasa 2026: Muhammadiyah 18 Februari, Pemerintah Sidang Isbat 17 Februari, NU Tunggu Rukyatul Hilal

Kritik Akademisi: Jangan Sekadar Janji

Kritik serupa juga disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Pukat UGM, Zaenur Rohman. Ia menilai pemerintah tidak perlu banyak bicara dan menebar janji, tetapi harus segera mengambil langkah nyata.

Menurut Zaenur, jika pemerintah serius, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya langsung dilakukan bersama DPR. Ia bahkan menyarankan Presiden Prabowo Subianto mengonsolidasikan partai politik pendukung pemerintah agar pembahasan RUU ini segera berjalan.

Dua Konsep Penting dalam RUU Perampasan Aset

Zaenur menilai RUU Perampasan Aset idealnya memuat dua pendekatan hukum utama. Pertama, perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana.

Kedua, konsep illicit enrichment atau pengayaan tidak wajar yang memungkinkan penindakan pidana terhadap pejabat yang tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya. Menurutnya, Indonesia perlu menerapkan sistem jalur ganda agar pemberantasan korupsi lebih efektif.

Pembahasan Diminta Transparan dan Libatkan Publik

Meski mendorong percepatan, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia menekankan pembahasan RUU harus dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi dan profesional.

Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah lebih dahulu menerapkan konsep serupa dalam upaya pemulihan aset negara.

Desakan Publik Agar RUU Segera Dibahas

Dorongan dan kritik dari ICW serta kalangan akademisi menunjukkan tingginya ekspektasi publik terhadap pemerintah dan DPR agar segera membuktikan komitmen pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen kunci agar uang negara yang dikorupsi benar-benar kembali untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]