Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Uji Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

(Ilustrasi Klarifikasi pejabat di kantor KPK terkait dugaan kasus korupsi)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sebagai pihak termohon.

Baca Berita Lainnya: Hadiri Sebagai Saksi, Khofifah Bantah Terima Fee Dana Hibah dan Tegaskan Tak Kenal Empat Terdakwa

Gugatan Praperadilan untuk Uji Status Tersangka

Melalui mekanisme praperadilan, Yaqut meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya menggugurkan status tersangka yang telah disematkan kepadanya.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji.

Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu apakah proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum di pengadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai aturan.

Menurut KPK, lembaga antirasuah sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sebelum akhirnya menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik dari aspek formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Awal Puasa 2026: Muhammadiyah 18 Februari, Pemerintah Sidang Isbat 17 Februari, NU Tunggu Rukyatul Hilal

Dugaan Kerugian Negara dan Peran BPK

Dalam proses penyidikan, KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan status kuota haji sebagai bagian dari keuangan negara.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa dugaan korupsi kuota haji tersebut berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, penyidik masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Penggeledahan

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex. Namun, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 terhadap Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pihak swasta dari biro perjalanan haji.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk:

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan NU Menjadi Pilar Kebesaran Bangsa di Puncak Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang.

Hak Hukum Dihormati, Proses Tetap Berjalan

KPK menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, dan lembaga antirasuah menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut.

Meski demikian, KPK memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak hukum para pihak.

Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan akan menjadi momentum penting untuk menentukan keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini masih terus bergulir di KPK.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]