10 Cara Membagi Warisan Menurut Islam Ahlussunnah Wal Jamaah: Panduan Lengkap Ilmu Faraidh

Pelajari 10 cara membagi warisan menurut Islam Ahlussunnah wal Jamaah lengkap dengan dalil Al-Qur’an dan hadits. Panduan ilmu faraidh yang mudah.

(Ilustrasi panduan pembagian warisan menurut hukum Islam dan ilmu faraidh.)
PortalJatim24.com - Pendidikan - 10 cara membagi warisan menurut Islam Ahlussunnah wal Jamaah adalah panduan pembagian harta peninggalan seseorang yang wafat berdasarkan hukum syariat Islam. Aturan ini dikenal dalam ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membahas pembagian warisan sesuai ketentuan Al-Qur’an, hadits Nabi, serta ijtihad ulama Ahlussunnah wal Jamaah.

Islam mengatur pembagian warisan secara sangat rinci agar tidak terjadi kezaliman antar anggota keluarga. Bahkan sebagian besar aturan waris dijelaskan langsung dalam Al-Qur’an.

Allah berfirman:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”

(QS. An-Nisa: 11)

Karena itu, memahami cara membagi warisan bukan hanya persoalan administrasi keluarga, tetapi juga termasuk kewajiban menjalankan hukum Allah.

Dengan memahami sistem waris Islam secara benar, keluarga dapat menghindari konflik, menjaga keadilan, serta memastikan harta yang diwariskan tetap membawa keberkahan.

Baca Artikel Lainnya: 10 Hukum Investasi Emas Digital Perspektif Mazhab Syafii: Panduan Lengkap Fiqih Muamalah Modern

Pengertian Warisan dalam Islam (Ilmu Faraidh)

Dalam fiqih Islam, warisan dikenal dengan istilah ilmu faraidh.

Secara bahasa, faraidh berarti ketentuan yang telah ditetapkan.

Secara istilah syariat, faraidh adalah:

Ilmu yang mempelajari tata cara pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menurut hukum Islam.

Ilmu ini memiliki kedudukan penting dalam syariat. Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk mempelajarinya.

Rasulullah bersabda:

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, serta pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena aku adalah manusia yang akan wafat.”

(HR. Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan bahwa ilmu waris merupakan ilmu penting dalam Islam yang harus dipahami umat.

Dasar Hukum Pembagian Warisan dalam Islam

Hukum waris Islam memiliki dasar yang sangat kuat dalam syariat.

1. Al-Qur’an

Ayat utama yang menjelaskan hukum waris terdapat dalam:

  • Surah An-Nisa ayat 11
  • Surah An-Nisa ayat 12
  • Surah An-Nisa ayat 176

Allah berfirman:

“Bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak…”

(QS. An-Nisa: 12)

Ayat ini menjelaskan secara rinci bagian warisan untuk suami dan istri.

2. Hadits Nabi

Rasulullah SAW juga menegaskan aturan pembagian warisan.

Beliau bersabda:

“Berikanlah bagian warisan kepada orang yang berhak menerimanya, lalu sisanya untuk laki-laki yang paling dekat hubungan nasabnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar konsep ashabah dalam ilmu faraidh.

3. Ijma Ulama

Para ulama dari empat madzhab sepakat mengenai prinsip dasar hukum waris.

Madzhab tersebut antara lain:

  • Syafi’i
  • Hanafi
  • Maliki
  • Hanbali

Kesepakatan ini menjadi bagian dari tradisi Ahlussunnah wal Jamaah.

Baca Juga: 10 Cara Menghitung Fidyah Puasa Menurut Fiqih Syafii (Lengkap dengan Dalil dan Contohnya)

Mengapa Hukum Warisan Islam Banyak Dicari?

Topik pembagian warisan menurut Islam semakin banyak dicari di internet. Hal ini terjadi karena beberapa alasan.

1. Konflik Keluarga karena Warisan

Banyak keluarga mengalami konflik karena pembagian warisan yang tidak jelas.

2. Kesadaran Menjalankan Syariat

Semakin banyak umat Islam yang ingin menjalankan hukum syariat secara benar.

3. Nilai Aset Keluarga Semakin Besar

Harta seperti tanah, rumah, usaha, dan investasi membuat pembagian warisan menjadi lebih kompleks.

4. Kurangnya Pemahaman Ilmu Faraidh

Ilmu waris jarang dipelajari secara mendalam sehingga masyarakat mencari panduan praktis.

Prinsip Dasar Pembagian Warisan dalam Islam

Sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris, ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Urutan ini disebut tartib tirkah dalam ilmu faraidh.

Urutannya adalah:

  • Biaya pemakaman
  • Pelunasan hutang
  • Pelaksanaan wasiat
  • Pembagian warisan

Allah berfirman:

“(Pembagian tersebut) setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau setelah dibayar hutangnya.”

(QS. An-Nisa: 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa hutang dan wasiat harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum warisan dibagikan.

10 Cara Membagi Warisan Menurut Islam Ahlussunnah Wal Jamaah

Berikut panduan lengkap yang sering digunakan dalam praktik pembagian warisan menurut fiqih Ahlussunnah wal Jamaah.

1. Memastikan Pewaris Telah Wafat

Warisan hanya dapat dibagikan setelah pewaris meninggal dunia.

Jika seseorang masih hidup, maka harta yang diberikan kepada anak disebut hibah, bukan warisan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”

(HR. Abu Dawud)

Hadits ini menjadi dasar bahwa hak warisan baru berlaku setelah pewaris wafat.

2. Mengidentifikasi Seluruh Harta Peninggalan

Semua harta pewaris harus dicatat secara lengkap.

Contohnya:

  • Rumah
  • Tanah
  • Tabungan
  • Emas
  • Kendaraan
  • Bisnis
  • Investasi

Dalam fiqih, harta ini disebut tirkah.

Transparansi sangat penting agar tidak terjadi perselisihan antar ahli waris.

3. Menggunakan Harta untuk Biaya Pemakaman

Biaya pemakaman diambil dari harta pewaris.

Namun Islam mengajarkan agar tidak berlebihan dalam biaya pengurusan jenazah.

Rasulullah bersabda:

“Permudahlah dalam urusan jenazah.”

(HR. Abu Dawud)

Ini menunjukkan bahwa biaya pemakaman harus wajar.

4. Melunasi Hutang Pewaris

Salah satu kewajiban terbesar adalah melunasi hutang pewaris.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jiwa seorang mukmin tergantung pada hutangnya sampai hutang itu dilunasi.”

(HR. Tirmidzi)

Karena itu, hutang harus dibayar sebelum warisan dibagi.

5. Menunaikan Wasiat Pewaris

Jika pewaris meninggalkan wasiat, maka wasiat tersebut harus dilaksanakan.

Namun ada aturan penting:

  • Maksimal sepertiga harta
  • Tidak diberikan kepada ahli waris

Rasulullah bersabda:

“Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan batas maksimal wasiat.

6. Menentukan Ahli Waris yang Berhak

Ahli waris dalam Islam berasal dari hubungan:

  • Nasab (keluarga)
  • Pernikahan
  • Wala’ (dalam konteks sejarah)

Contoh ahli waris utama:

  • Suami
  • Istri
  • Anak
  • Ayah
  • Ibu

Namun ada juga faktor yang menghalangi warisan, seperti:

  • Pembunuhan terhadap pewaris
  • Perbedaan agama

Rasulullah bersabda:

“Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

7. Menentukan Bagian Ahli Waris Tetap (Ashabul Furudh)

Dalam ilmu faraidh, ada ahli waris yang memiliki bagian pasti.

Contohnya:

  • Istri → 1/8 atau 1/4
  • Suami → 1/2 atau 1/4
  • Ibu → 1/6
  • Ayah → 1/6

Allah berfirman:

“Dan bagi kedua orang tua, masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal mempunyai anak.”

(QS. An-Nisa: 11)

8. Menentukan Ahli Waris Asabah

Setelah bagian tetap diberikan, sisa harta diberikan kepada ashabah.

Biasanya meliputi:

  • Anak laki-laki
  • Saudara laki-laki
  • Paman

Prinsipnya adalah:

Anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan.

Dalilnya:

“Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”

(QS. An-Nisa: 11)

9. Menghitung Warisan dengan Metode Ilmu Faraidh

Perhitungan warisan menggunakan metode matematika tertentu dalam fiqih.

Beberapa istilah yang sering digunakan:

  • Ashl masalah
  • Aul
  • Radd
  • Tashih masalah

Metode ini digunakan agar pembagian warisan sesuai ketentuan syariat.

10. Membagikan Warisan Secara Adil dan Transparan

Langkah terakhir adalah membagikan harta sesuai perhitungan.

Islam sangat menekankan keadilan.

Allah berfirman:

“Itulah batas-batas hukum Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Dia memasukkannya ke dalam surga.”

(QS. An-Nisa: 13)

Karena itu, mengubah hukum warisan tanpa alasan syariat dapat termasuk pelanggaran.

Baca Juga: 5 Hukum Menjamak Shalat Karena Kerja Shift Malam Perspektif NU: Dalil Lengkap Fiqih Syafi’i.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pembagian Warisan

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Membagi warisan sebelum pewaris wafat
  • Membagi sama rata tanpa menghitung faraidh
  • Mengabaikan hak perempuan
  • Mengabaikan hutang pewaris

Kesalahan ini sering menjadi penyebab konflik keluarga.

Manfaat Mengikuti Sistem Warisan Islam

Jika hukum waris Islam dijalankan dengan benar, banyak manfaat yang dapat dirasakan.

1. Menjaga keadilan keluarga

2. Menghindari konflik saudara

3. Melaksanakan hukum Allah

4. Menjaga keberkahan harta

FAQ - (People Also Ask)

Apa yang dimaksud dengan ilmu faraidh?

Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari cara pembagian harta warisan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad ulama.

Apakah anak perempuan mendapatkan warisan?

Ya. Islam memberikan hak warisan kepada perempuan, bahkan hal ini telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

Apakah anak angkat mendapatkan warisan?

Tidak secara otomatis. Namun pewaris boleh memberikan wasiat maksimal sepertiga harta.

Kapan warisan boleh dibagikan?

Warisan dibagikan setelah:

  • Pewaris meninggal
  • Hutang dilunasi
  • Wasiat ditunaikan

Apakah warisan boleh dibagi sama rata?

Boleh jika semua ahli waris sepakat setelah mengetahui bagian masing-masing menurut syariat.

Kesimpulan

Memahami 10 cara membagi warisan menurut Islam Ahlussunnah wal Jamaah sangat penting agar pembagian harta dilakukan secara benar sesuai syariat.

Prosesnya meliputi:

  • Memastikan pewaris wafat
  • Menghitung seluruh harta
  • Membayar biaya pemakaman
  • Melunasi hutang
  • Menjalankan wasiat
  • Menentukan ahli waris
  • Memberikan bagian ashabul furudh
  • Menentukan asabah
  • Menghitung faraidh
  • Membagikan warisan secara adil

Dengan mengikuti aturan ini, keluarga dapat menghindari konflik sekaligus menjalankan hukum Allah dengan benar.

Jika artikel ini bermanfaat, simpan atau bagikan agar semakin banyak umat Islam memahami hukum waris Islam secara benar.

Referensi

Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176

Shahih Bukhari - Kitab Faraidh

Shahih Muslim - Kitab Faraidh

Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah

Abdul Karim Zaidan, Al-Mufassal fi Ahkam Al-Mar’ah

Kompilasi Hukum Islam (KHI) - Indonesia

 Publisher/Penulis:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]