Diduga melakukan Pelecehan Seksual Dokter Dinonakifkan di Malang Jawa Timur, Begini Tanggapan Rumah Sakit
![]() |
(Foto dok: Istimewa) |
PORTAL JATIM24 – Setalah berita viral tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh onkum dokter di rumah sakitnya. Pihak Persada Hospital malang menonaktifkan dokter AY dari aktivitas pelayanan medis. Dokter AY disebut telah bertugas di rumah sakit tersebut sejak 2019.
“Sikap sementara yang kami ambil itu adalah yang bersangkutan dinonaktifkan dari semua pelayanan di Persada,” ujar sub Komite Etik dan Disiplin Persada Hospital Malang, dr. Galih Indradita dalam konfrensi press di Persada Hospital Malang, Jumat (18\4).
Dalam Konfrensi Press tersebut dikatakan bahwa, dokter AY menyangkal telah melakukan tindakan menyalahi etik dan hukum yakni pelecehan seksual. Dalam sidang etik yang di gelar Persada Hospital. Dokter AY mengatakan bahwa Tindakan yang ia lakukan adalah sesuai penanganan seperti biasanya.
“ Menurutnya pengakuan yang bersangkutan (AY), itu ( pemeriksaan yang diduga mengarah pada pelecehan seksual) adalah pemeriksaan standart yang dilakukan. Tentu ini harus kami pastikan dulu,’ungkapnya Galih.
👉Korban Dugaan Pelecehan Oleh Dokter di Malang Bertambah Menjadi 4
Dalam sisi lain, PIhak serta kuasa hukum korban merasa tidak cukup dengan hanya dilakukan penonaktifan dokter AY atas apa yang telah dilakukannya, pihak korban merasa kecewa kerana belum ada permintaan maaf dari pihak rumah sakit atas yang di alami korban dan kliennya.
“Logikanya, rumah sakit telah menonaktifkan dokter tersebut. Artinya, rumah sakit telah mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya. Tapi anehnya rumah sakit tidak ada iktikad baik untuk melakukan permohonan maaf kepada korban secara pribadi maupun kelembagaan. Itu yang kami sayangkan sekali,” ujar kuasa hukum korban QAR.
Saat ini, Kasus sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Aanak (PPA) Satreskim Polresta Malang Kota. Laporan dari korban telah diterima, dan penyidik mulai mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
*)Publisher: (AZAA/KK)