Akibat Ambisi Politik Kades di Tulungagung Terjerat Korupsi, Kini Kasusnya di Limpahkan ke Kejaksaan

Tulungagung, Kamis (24/4/2025), dugaan korupsi keuangan Desa oleh ES (60) Kepala Desa Non-aktif Desa Kradinan

 

(Foto Konpress Polres Tulungagung kasus korupsi kades dok: istimewa)

PORTAL JATIM24 – Tulungagung, Kamis (24/4/2025), dugaan korupsi keuangan Desa oleh ES (60) Kepala Desa Non-aktif Desa Kradinan, yang di gunakan untuk bayar hutang dan biaya politik. Akhirnya dilimpankan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan berstatus P21 atau Lengkap.

Dikutip dari konfrensi press di Mapolres Tulungagung Kamis, (24/04/2025). Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, Menguraikan perkemabangan penanganan kasus korupsi yang telah ditangani selama lebih dari dua tahun.

“Konfrensi Press hari ini kami gelar untuk menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD), alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, dan retribusi daerah tahun anggaran 2020-2021. Serta bantuan keuangan Kabupaten 2020 di Desa Kradinan,” jelas Kapolres Tulungaggung.

Saat ini, berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap sehingga Kasusnya limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Alhamdulillah, saat ini berkas perkara sudah diyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Hari ini tersangka dan barang bukti akan kami limpah dan serahkan agar proses persidangan segera dimulai,” tegasnya.

Tersangka yang dilimpahkan, adalah ES (60) laki-laki, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kradinan. Namun, dalam kasus ini bukan hanya ES yang terlibat.  Penyidik juga menetapkan WS (45) Kaur Keuangan Desa Kradinan sebagai tersangka. Namun  hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah di tetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian orang (DPO).

“Ada tersangka lain WS. Sudah kami panggil, tapi sayangnya yang bersanngkutan tidak hadir. Maka kami telah menerbitkan DPO.” Imbuh AKBP Taat.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung, menunjukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 743.620.928,86. Dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi maupun faktual.

Sebelumnya diketahui Desa Kradinan menerima dana total sebesar Rp. 3.917.816.541 selama tahun anggaran 2020-2021. Berdasarkan jumlah tersebut ES mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp. 784 juta pada tahun 2020 dan RP. 984 juta pada tahun 2021. Total mencapai Rp. 1.768.000.00, yang di dukung dengan 29 kuitansi.

“Modus operandinya antara lain pengajuan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan atau (fiktif), atau kegiatan yang dilakukan tetapi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ada juga laporan realisasi yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan. Bahkan ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak di buat kerena tidak memiliki bukti pendukung,”. LanjutnyAKBP Taat.

Lebih lanjut , diketahui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar hutang. Tersangka ES dalam pengakuanya mengatakan bahwa dirinya sempat mencalokan diri sebagai kepala desa namun kalah. Kemudian saat mencalonkan lagi ia berhasil menang. Sebagian dana korupsi dipakai untuk mengembalikan modal pencalonan sebelumnya.

“Pengakuan ES, dia melakukan perbuatan ini kerena terlilit hutang. Salah satu penyebab nya adalah biaya besar saat nyalon kades. Setelah kalah, dia Kembali nyalon dan menang, lalu menggunakan Sebagian dari hasil korupsi untuk menutup kerugian tersebut,” pungkasnya.


*)Publisher: (AZAA/KK)