Angka Perceraian di Mojokerto Tembus 844 Kasus dalam 4 Bulan, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama
![]() |
(Foto-merupakan-ilustrasi-perceraian-bukan-foto-sebenernya) |
PORTAL JATIM24 - Mojokerto, Mei 2025. Angka perceraian di Mojokerto kembali menjadi sorotan. Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Mojokerto telah menjatuhkan putusan cerai terhadap sebanyak 844 pasangan suami istri (pasutri).
Peningkatan jumlah perkara perceraian ini menambah panjang daftar perempuan yang menyandang status janda dan pria berstatus duda di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Lonjakan kasus ini turut mencerminkan persoalan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya di bidang ketahanan keluarga.
Ekonomi Jadi Penyebab Utama Perceraian
Farhan Hidayat, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Mojokerto, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus perceraian tersebut dipicu oleh kesenjangan ekonomi dalam rumah tangga. Ketidakmampuan pasangan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga kerap memicu konflik dan ketidakharmonisan yang berujung pada perceraian.
“Sebagian besar dari kasus yang masuk memang berawal dari persoalan ekonomi. Ketika kebutuhan tidak terpenuhi, komunikasi dalam rumah tangga menjadi tidak sehat dan akhirnya memicu pertengkaran yang berkepanjangan,” ujar Farhan.
Kondisi ini juga diperparah dengan minimnya edukasi tentang pengelolaan konflik rumah tangga dan lemahnya fondasi komunikasi antarpasangan.
Dampak Sosial dari Perceraian Meningkat
Meningkatnya angka perceraian tentu berdampak luas, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban. Selain itu, status janda atau duda juga kerap membawa stigma sosial yang masih melekat kuat di masyarakat. Hal ini membuat banyak dari mereka kesulitan untuk bangkit secara psikologis maupun ekonomi.
Pihak Pengadilan Agama Mojokerto berharap adanya peran aktif dari berbagai elemen, seperti pemerintah daerah, lembaga konseling keluarga, dan tokoh masyarakat, untuk mencegah semakin meningkatnya angka perceraian di wilayah tersebut.
Perlu Edukasi dan Pendampingan Pasutri
Farhan juga menekankan pentingnya pendampingan dan edukasi pra-nikah maupun pasca-nikah, terutama dalam menghadapi tekanan hidup dan membangun komunikasi yang sehat dalam rumah tangga.
“Jika edukasi dan pemahaman sejak awal diberikan, setidaknya pasangan bisa mencari solusi tanpa harus berujung di meja hijau,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Penemuan Mayat Bayi di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Gegerkan Warga
*( Publisher (AZAA/KK)