Diduga Merintangi Kasus Korupsi Besar, Bos Buzzer M. Adhita Muzakky Ditangkap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung resmi menangkap M. Adhita Muzakky (MAM), yang dikenal sebagai bos buzzer atas dugaan merintangi proses penyidikan dalam sejumlah kasuS

 

(M. Adhiya Muzakki (MAM), bos buzzer tersangka perintangan proses hukum.Dok (kejagung)

PORTAL JATIM24 – Jakarta.Kejaksaan Agung resmi menangkap M. Adhita Muzakky (MAM), yang dikenal sebagai bos buzzer, atas dugaan merintangi proses penyidikan dalam sejumlah kasus korupsi besar.

Penangkapan MAM dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan diumumkan secara resmi pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAM diduga kuat menghalangi penyidikan tiga kasus besar, yakni:

1. Dugaan korupsi PT Timah

2. Dugaan korupsi impor gula

3. Dugaan suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO)

“Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial MAM yang diketahui sebagai Ketua Tim Cyber Army,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Konten Jahat dan Tim Cyber Berbayar

Kejaksaan Agung menduga MAM berperan aktif membentuk narasi digital yang menyerang institusi penegak hukum dengan menyebarkan konten negatif di media sosial dan platform daring lainnya. Aksi ini dijalankan oleh tim buzzer berjumlah sekitar 150 orang.

Dalam operasinya, setiap anggota tim cyber disebut menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta, sementara MAM memperoleh kompensasi total mencapai Rp864,5 juta.

Penahanan dan Jerat Hukum

MAM saat ini resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan:

- Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021)

- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tak Sendiri: Tersangka Lain Terlibat

MAM tidak bergerak sendiri. Ia diduga melakukan permufakatan jahat bersama beberapa pihak yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

- Marcella Santoso (advokat)

- Junaedi Saibih

- Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV)

“Aktivitas ini merupakan bentuk serius dari upaya perintangan hukum yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemberantasan korupsi,” tegas Abdul Qohar.

Pengembangan dari Kasus Suap Ekspor CPO

Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap ekspor CPO yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Daftar 8 Tersangka dalam Kasus Suap Ekspor CPO:

1. Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)

2. Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara)

3. Marcella Santoso (Advokat)

4. Ariayanto Bakri (Advokat)

5. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara ekspor CPO)

6. Agam Syarif Baharuddin (Anggota Majelis Hakim)

7. Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim)

8. Muhammad Syafei (Legal, Wilmar Group)


*(Publisher (AZAA/KK)