Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun Kemendikbudristek dalam Proyek Laptop Sekolah
![]() |
(Foto-Kepala-Pusat-Penerangan-Hukum-Kapuspenkum-sumber-Kejaksaan-Agung-RI) |
PORTAL JATIM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2023. Kasus ini menyeret anggaran fantastis senilai Rp9,9 triliun yang dialokasikan untuk pengadaan laptop sekolah dalam skema digitalisasi pendidikan nasional.
Penyidikan dimulai sejak 20 Mei 2025, setelah ditemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam proses kajian teknis dan pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
Diduga Ada Persekongkolan Internal dan Swasta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa penyidikan diawali oleh temuan dugaan persekongkolan antara oknum internal Kemendikbudristek dengan pihak swasta. Persekongkolan tersebut bermula dari penyusunan kajian teknis sebagai landasan pengadaan perangkat digital, yang disebut-sebut diarahkan agar sesuai kepentingan pihak tertentu.
“Kajian teknis itu dibuat untuk mengarahkan kementerian agar menggunakan perangkat tertentu dalam program digitalisasi pendidikan,” ungkap Harli, Senin (26/5/2025).
Kajian tersebut merekomendasikan pengadaan laptop dengan sistem operasi tertentu—Chromebook—yang ternyata sebelumnya telah diuji coba pada 2019 dan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Baca Juga: Pemkab Lumajang–Malang Hapus Tiket Dasar Coban Sewu, Wisatawan Tak Lagi Dikenai Biaya Tambahan
Chromebook Sudah Diuji, Tapi Tetap Dipaksakan
Menurut Harli, penggunaan Chromebook dalam uji coba sebelumnya tidak berhasil, terutama karena banyak wilayah di Indonesia masih belum memiliki infrastruktur internet yang memadai. Namun, proyek tetap dijalankan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap hasil uji coba tersebut.
“Sudah jelas saat itu tak efektif digunakan, tetapi tetap dipaksakan dalam skala nasional,” tambahnya.
Padahal, keberhasilan program digitalisasi pendidikan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur seperti jaringan internet yang stabil, yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai daerah terpencil.
Anggaran Hampir Rp10 Triliun Dipertanyakan
Total dana yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,82 triliun dari alokasi dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Angka ini tentu bukan jumlah kecil, dan kini menjadi sorotan dalam penyidikan karena diduga tidak digunakan secara tepat sasaran.
Kejaksaan tengah mendalami seluruh proses, mulai dari perencanaan program, penyusunan kajian teknis, proses lelang, hingga realisasi pengadaan perangkat.
Kejagung Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Sektor Pendidikan
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan anggaran di sektor vital seperti pendidikan.
“Kasus ini menyangkut masa depan generasi bangsa. Kami akan memprosesnya secara transparan dan profesional,” tegas Harli.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dari unsur kementerian maupun pihak swasta yang terlibat.