MIRIS, Gadis SMP di Kesamben, Blitar Menjadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Angkatnya

Blitar. Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini terjadi di Kesamben, Blitar, Jawa Timur. Korban bernisial NM (14)

 

(Foto Kapolres Blitar sedang Menyai ES Alias Pentol di Mapolres Blitar (6/5/2025) )

PORTAL JATIM24- Blitar. Kasus kekerasan seksual kembali terjadi, kali ini terjadi di Kesamben, Blitar, Jawa Timur. Korban bernisial NM (14) yang masih duduk dibangku SMP tersebut mengalami kekerasan seksual oleh ayah angkatnya sendiri ES (48), diduga aksi bejadnya itu dilakukan sejak korban masih duduk dibangku SD.

Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Blitar. ES alias pentol (48) merupakan residivis kasus penganiayaan berat ia dikenal sebagai preman dikampungnya, dan telah 14 kali mendapatkan vonis hukuman.

Kelakuan bejad ES diduga dilakukan sejak NM (14) yang mana ia merupakan anak angkatnya sendiri masih berumur 10 tahun atau masih duduk dibangku SD.

Kapolres Blitar AKBP Fazlurrahman mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual ini terungkap berawal dari laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ES terhadap NM.

“Namun  setelah kami lakukan pendalaman,  lalu kami ketahui bahwa selain melakukan kekerasan fisik ES juga melakukan kekerasan seksual kepada korban,” jelas Kapolsek Blitar tersebut.

“Ia melakukan kekerasan seksual terhadap korban sejak NM masih berusia 10 tahun.”tambahnya dalam KONPRES di Mapolres Blitar, Selasa (6/5/20025) sore.

Kekerasan seksual yang dilakukan ES kepada anak angkatnya tersebut diketahui terakhir dilakukan pada 15 Maret 2025 dan sehari kemudian pada minggu (16/3/2025), selain itu ES juga menganiaya NM menggunkan tangan kosong, linggis, dan sapu lidi.

Mendapat kekerasan dari ayah angkatnya kemudian NM melarikan diri dibantu warga untuk mencari pertolongan dan melapor ke Polsek Kesamben.

“Tiga hari kemudan pada 19 Maret 2025, tim dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Resmob menangkap pelaku dirumahnya dan dilakukan penahanan di Polres Blitar” lanjut Kapolsek Blitar.

Melalui pengakuan ES serta keterangan dari korban, terungkaplah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan ES terhadap NM selama 4 tahu  terakhir sejak NM berusia 10 tahun.


*( Publisher  (AZAA/KK)