Putusan MK: Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP, Termasuk Sekolah Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis, mencakup sekolah negeri dan swasta

(Foto-Sketsa-Merdeka-Belajar-Dok-Istimewa)
PORTAL JATIM24 - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara gratis, termasuk untuk sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini memperkuat amanat UUD 1945 dan menjadi penegasan terhadap hak setiap warga negara atas pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

Hal ini disampaikan dalam sidang uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada 27 Mei 2025. Salah satu Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menyatakan:
“Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” ujar Guntur dalam persidangan.

Pemerintah Diminta Tak Bedakan Sekolah Negeri dan Swasta

Dalam proses uji materi tersebut, pemohon dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menggugat frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas agar ditafsirkan mencakup seluruh lembaga pendidikan dasar, termasuk yang dikelola swasta.

“Pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, tidak boleh dibedakan hanya karena mereka sekolah di swasta atau negeri,” tegas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.

Biaya Pendidikan Masih Belum Sepenuhnya Ditanggung

Dalam sidang terungkap bahwa total anggaran pendidikan Indonesia tahun 2024 sebesar Rp 665 triliun, namun hanya sekitar Rp 236,1 triliun dialokasikan langsung untuk pendidikan dasar.

“Kami hitung, perlu tambahan anggaran sekitar Rp 418,1 triliun untuk bisa menutup biaya pendidikan dasar sepenuhnya, termasuk di sekolah swasta,” ungkap Vivi Andriani, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek.

MK Akan Minta Pandangan Pemerintah Sebelum Putusan Final

Sebelum mengeluarkan putusan final, MK akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan dan Bappenas terkait kemampuan fiskal pemerintah dalam menanggung seluruh biaya pendidikan dasar.

Putusan MK ini diharapkan akan mendorong kebijakan nasional yang lebih inklusif dan merata, sehingga anak-anak dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi dapat menikmati pendidikan dasar secara gratis dan berkualitas.

Kesimpulan: Pendidikan Dasar Gratis Adalah Kewajiban Negara

Putusan dan pernyataan MK mempertegas posisi negara dalam menjamin hak pendidikan. Dalam waktu dekat, publik menantikan langkah nyata pemerintah dalam merealisasikan kebijakan pendidikan gratis untuk SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

*(Publisher (AZAA/KK)