Polda Jatim Ingatkan Sanksi Denda 500 Ribu Bagi Pengendara Tanpa Pelat Nomor Belakang

engendara tanpa pelat nomor belakang bisa dipidana 2 bulan atau denda Rp500 ribu. Polda Jatim akan memperketat pengawasan melalui tilang manual dan ET

(Foto-contoh-kendaaran-tanpa-plat-nomor-belakang-akan-kena-sanksi)

PORTAL JATIM24
- Polda Jatim. Fenomena pengendara sepeda motor maupun mobil yang melepaskan pelat nomor belakang semakin marak terlihat di jalanan, khususnya di wilayah Jawa Timur. Praktik ini dinilai tidak hanya membahayakan, tapi juga melanggar hukum.

Menanggapi hal ini, AKBP Septa Firmasyah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur, menegaskan bahwa mencopot pelat nomor belakang adalah pelanggaran lalu lintas yang serius.

“Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang nomor kendaraan bisa dihukum kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” ujar Septa saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025), dikutip dari suarasurabaya.net.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 68 ayat 1, yang mewajibkan semua kendaraan untuk memasang pelat nomor di bagian depan dan belakang secara sah dan lengkap.

Untuk menanggulangi pelanggaran ini, Ditlantas Polda Jatim akan melakukan pengawasan intensif melalui dua metode, yaitu:

- Penindakan manual di lapangan oleh petugas

- Pemantauan berbasis teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang secara otomatis mendeteksi kendaraan tanpa identitas

“Pengawasan ini akan terus kami masifkan agar pengguna jalan patuh terhadap aturan. Melepas pelat belakang bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa berdampak pada keselamatan dan keamanan lalu lintas,” tambah Septa.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap sepele pemasangan pelat nomor, karena selain berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan, juga menjadi acuan dalam pengawasan lalu lintas.

*(Publisher (AZAA/KK)