KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa, dan Ada Potensi Pendakwah Lain untuk Diperiksa
![]() |
(Foto Khalid Basalamah - dok tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official) |
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji: Nama Eks Menag Yaqut hingga Pansus DPR Ikut Disorot
Khalid Basalamah Diperiksa, Dinilai Kooperatif oleh KPK:
Ustadz Khalid Basalamah menjadi salah satu tokoh yang telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK pada Senin (23/6). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan.
“Yang bersangkutan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait kuota haji ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski tidak dijelaskan secara eksplisit kapasitas pemeriksaan Khalid Basalamah, diketahui bahwa beliau memiliki biro perjalanan umrah dan haji bernama Uhud Tour.
KPK Terbuka untuk Panggil Pendakwah Lain:
KPK menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan memanggil pendakwah atau tokoh lain yang dianggap mengetahui informasi penting terkait kasus ini.
“KPK membuka peluang kepada pihak siapa saja yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini untuk kemudian dimintai keterangannya,” lanjut Budi.
Ia juga mengimbau pihak-pihak lain agar bersikap kooperatif seperti yang telah ditunjukkan oleh Khalid Basalamah.
Masih Tahap Penyelidikan, Belum ke Penyidikan:
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sejak 20 Juni 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa penyimpangan ini tidak hanya terjadi di tahun 2024.
“Ini bukan hanya tahun 2024, tapi diduga juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Sorotan pada Pembagian Kuota Tambahan dari Arab Saudi:
Salah satu poin utama dalam kasus ini adalah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, membaginya secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, temuan Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota.
Penutup: Transparansi Kuota Haji Jadi Sorotan Publik:
Dengan masih terbukanya ruang pemanggilan tokoh-tokoh baru, termasuk pendakwah lainnya, KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola ibadah haji. Dugaan korupsi di sektor religius ini menjadi peringatan bahwa sektor pelayanan publik keagamaan pun tak luput dari potensi penyelewengan.
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]