KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji: Nama Eks Menag Yaqut hingga Pansus DPR Ikut Disorot

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret nama Menteri Agama. Pansus DPR juga soroti pembagian kuota tambahan.

(Foto Eks Mantan Kemenag-Dok Humas Kemenag)

PortalJatim24.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait kuota haji khusus. Sejumlah nama mulai dari Menteri hingga DPR disebut-sebut.

KPK Benarkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, terutama pada pembagian kuota. Penyelidikan masih berada pada tahap awal.“Iya benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Sumber internal menyebut bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang itu melibatkan dua pejabat penting Kementerian Agama: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.

Baca Juga: Viral Khofifah Dipanggil KPK, Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Sebut Gubernur Tahu Mekanisme Dana Hibah Pokmas Jatim

Laporan Masyarakat Jadi Awal Penyelidikan

Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi. Laporan tersebut menyebut dugaan praktik gratifikasi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024.

Dugaan Kejanggalan: 20.000 Kuota Tambahan Dibagi Tak Sesuai UU

Pansus Angket Haji DPR RI yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji, mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang dibagi 50:50 yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

KPK Buka Peluang Panggil Menag dan Pansus DPR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pembagian kuota haji, termasuk Menag Yaqut Cholil, Wamenag Saiful Rahmat, dan bahkan anggota Pansus Angket DPR RI.

“Tentu semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/6/2025) malam.

Komitmen KPK: Ibadah Haji Harus Bebas dari Korupsi

Sebelumnya, pada 10 September 2024, KPK telah menyatakan komitmennya untuk mengusut segala bentuk dugaan gratifikasi dalam pengelolaan ibadah haji. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan rukun Islam kelima ini.

KPK juga telah mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan secara resmi dalam penyelidikan yang kini memasuki babak baru.


 *(Publisher (AZAA/KK)