Mensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS: Tak Tercatat di DTSEN dan Dianggap Mampu

Kemensos menonaktifkan 7,3 juta peserta PBI BPJS Kesehatan karena tak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.

(Kemensos nonaktifkan 7,3 juta peserta PBI JKN dan temukan 1,3 juta bansos gagal salur)

PortalJatim24.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diambil karena mayoritas peserta tersebut tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sebagian lainnya dinilai sudah masuk kategori mampu.

7,3 Juta Peserta Dihapus karena Tak Terdata dan Sudah Mampu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, sekitar 5 juta orang tidak ditemukan dalam basis data DTSEN. Sementara sisanya, sebanyak 2,3 juta peserta dinilai sudah tidak layak menerima bantuan berdasarkan hasil uji petik atau ground checking karena masuk desil 6–10.

“Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” jelas Saifullah dalam keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Viral Tiga Kades di Sidoarjo Terjaring OTT Jual Beli Rekrutmen Perangkat Desa, Polisi Sita Rp 1,09 Miliar

Kuota Nasional Tidak Berubah, Reaktivasi Dibuka

Meski ada penonaktifan massal, pemerintah memastikan kuota nasional untuk peserta PBI BPJS tidak berubah. Kuota yang kosong akan segera digantikan dengan masyarakat miskin yang valid datanya di DTSEN.

“Jadi bisa dari desil 1 sampai 5. Termasuk keluarga rentan akan dibantu,” tegas Saifullah.

Pemda Bisa Ajukan Reaktivasi Melalui SIKS-NG

Kemensos membuka ruang reaktivasi peserta yang merasa berhak tetap menerima bantuan. Pemerintah daerah bisa mengajukan reaktivasi peserta melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Jika ternyata ada warga yang dinonaktifkan, namun masih miskin atau menderita penyakit kronis, pemda bisa mengajukan pengaktifan kembali,” tambahnya.

Namun, reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan sudah terverifikasi sebagai warga miskin, penderita penyakit kronis, atau kondisi medis darurat.

Syarat Tambahan: Perekaman NIK dan Pemutakhiran Data

Sebelum bisa diajukan reaktivasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta harus sudah terekam dalam sistem Dukcapil. Selain itu, data peserta wajib dimutakhirkan pada dua periode DTSEN berikutnya agar bisa diverifikasi secara nasional.


 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]