8 Pejabat Kemnaker Jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA, KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar

KPK menetapkan 8 pejabat Kemnaker sebagai tersangka kasus pemerasan izin TKA. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 53 miliar. Berikut fakta lengkapnya

(Ilustrasi delapan pejabat Kemnaker tersangka pemerasan TKA dalam kasus korupsi yang diungkap KPK)

PortalJatim24.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui mekanisme izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus yang mencuat sejak awal Mei 2025 ini mengungkap praktik pungutan liar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 53 miliar.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, terungkap bahwa delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker.

“Kegiatan pungutan dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang dengan cara menahan proses perizinan RPTKA dan memberikan perlakuan khusus kepada yang membayar. Praktik ini berlangsung sejak tahun 2012 dan terus berlanjut hingga 2024,” ungkap Budi Sokmo dalam konferensi pers, Jumat (7/6).

Daftar Tersangka dan Modus Pemerasan

Delapan tersangka yang ditetapkan antara lain:

1. Suhartono – Mantan Dirjen Binapenta (2020–2023)

2. Hanyanto – Mantan Direktur PPTKA (2019–2024)

3. Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono – Pejabat struktural di Ditjen Binapenta

4. Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad – Pejabat fungsional dan staf pada Direktorat PPTKA

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah menunda pengurusan izin RPTKA hingga para pemohon bersedia memberikan sejumlah uang sebagai “pelicin”. Uang tersebut kemudian dibagikan secara berkala dalam bentuk kas mingguan untuk keperluan internal kantor hingga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyitaan Aset dan Pengembalian Uang

Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit mobil dan 2 sepeda motor dari penggeledahan rumah para tersangka dan kantor agen yang terkait. Selain itu, sekitar Rp 5,4 miliar telah dikembalikan oleh pihak yang terlibat ke rekening penampungan KPK.

Sementara itu, Rp 8,94 miliar lainnya diketahui digunakan untuk kepentingan internal pegawai Kemnaker, termasuk biaya makan siang 85 orang setiap pekan. Total dugaan dana hasil pungutan liar dalam kasus ini mencapai Rp 53 miliar.

Pencegahan dan Tindak Lanjut

KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk delapan tersangka guna mendukung proses penyidikan. Tidak hanya itu, KPK membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Dalam waktu dekat, KPK akan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, untuk dimintai klarifikasi mengenai sistem pengawasan izin penggunaan TKA di kementerian tersebut.

KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus pemerasan TKA di Kemnaker menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik. KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar birokrasi yang selama ini menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

“KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan menelusuri aliran dana untuk mendukung proses pemulihan aset negara,” tegas Budi Sokmo.

Baca Juga: Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Disegel, KLHK Temukan Sejumlah Pelanggaran Lingkungan

 *(Publisher (AZAA)