Majelis Hakim Tipikor Vonis Empat Tahun Penjara Kepada 9 Bos Perusahaan Swasta Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag.
![]() |
| (Ilustrasi 3D realistis ruang sidang kasus korupsi impor gula Kemendag) |
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya.
Baca Berita Lainnya: Pakar ITS Ungkap Penyebab Motor Brebet Usai Isi Pertalite di Jatim, Pertamina dan Kementerian ESDM Turun Tangan
Sembilan Direktur Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Gula
Para terdakwa yang divonis empat tahun penjara terbagi dalam dua gelombang persidangan. Pada Rabu (29/10/2025), empat terdakwa terlebih dahulu dijatuhi hukuman, sementara lima terdakwa lainnya menyusul sehari kemudian.
Lima dari mereka baru dijatuhi vonis pada Kamis (30/10/2025), yakni Tony Wijaya, Eka Sapanca, Hendrogianto Antonio Tiwon, Hans Falita Hutama, dan Then Surianto Eka Prasetyo.
Sedangkan empat lainnya Wisnu Hendraningrat, Indra Suryaningrat, Hansen Setiawan, dan Ali Sandjaja Boedidarmo telah lebih dulu dijatuhi hukuman pada Rabu (29/10/2025).
Uang Pengganti Capai Ratusan Miliar Rupiah
Selain pidana penjara dan denda, sembilan terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh terdakwa telah menyetorkan uang pengganti ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI, yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran sah.
Berikut rincian beban uang pengganti masing-masing terdakwa:
-Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo): Rp 60,9 miliar
-Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry): Rp 77,2 miliar
-Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 41,3 miliar
-Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas): Rp 47,8 miliar
-Tony Wijaya (Direktur Utama PT Angels Products): Rp 150,8 miliar
-Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 32 miliar
-Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar International): Rp 41,2 miliar
-Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur): Rp 74,5 miliar
-Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene): Rp 39,2 miliar
“Telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa,” ujar Hakim Dennie dalam sidang.
Berawal dari Izin Impor Gula Era Tom Lembong
Kasus ini bermula dari penerbitan izin impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada periode 2015-2016. Dalam praktiknya, izin tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian, yang merupakan pelanggaran terhadap prosedur administratif kebijakan impor strategis.
Penyimpangan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan swasta untuk memperoleh keuntungan besar dari aktivitas perdagangan gula impor yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar.
Hakim: Perbuatan Terdakwa Rugikan Negara dan Dilakukan Bersama-sama
Majelis Hakim menilai seluruh terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan celah kebijakan impor yang melanggar aturan.
“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena dilakukan secara bersama-sama dan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain,” tegas Hakim dalam amar putusannya.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah berdampak terhadap mekanisme perdagangan komoditas strategis nasional, terutama sektor gula yang memengaruhi stabilitas harga dan pasokan nasional.
Langkah Lanjut Kejaksaan dan Pengawasan Sistem Impor
Kejaksaan Agung RI memastikan akan terus memantau pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan penyitaan aset terkait kasus ini. Semua hasil penyitaan akan dimasukkan ke kas negara untuk menutup kerugian akibat korupsi impor gula.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku usaha dan pejabat publik agar berhati-hati dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan strategis negara. Pemerintah pun diharapkan memperkuat sistem pengawasan dan koordinasi lintas kementerian dalam urusan impor bahan pangan pokok.
Kesimpulan
Vonis empat tahun penjara terhadap sembilan bos perusahaan swasta dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag menjadi bukti nyata komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan.
Langkah tegas Majelis Hakim Tipikor menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Ke depan, koordinasi antar lembaga dan transparansi kebijakan impor perlu diperkuat untuk mencegah kasus serupa terulang.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
