DPRD Kota Malang Sahkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkot Siap Kawal Implementasi
![]() |
(Ilustrasi 3D semi kartun penandatanganan rapat paripurna DPRD Kota bersama jajaran Forkopimda) |
PortalJatim24.com - Kota Malang - Setelah melalui proses panjang sejak April 2025, perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akhirnya disahkan oleh DPRD Kota Malang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, di Gedung DPRD Kota Malang, Jalan Tugu Nomor 1A, Kecamatan Klojen.
Proses Panjang Revisi Perda Berakhir Kesepakatan
Pembahasan revisi perda ini sebelumnya melibatkan serangkaian pertemuan antara Pemerintah Kota Malang dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Selama prosesnya, sejumlah fraksi sempat menyuarakan keberatan, yang memunculkan dinamika pada rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, menjelaskan bahwa sempat terjadi skorsing selama 30 menit karena adanya fraksi yang belum menyepakati sepenuhnya perubahan perda.
"Meski sempat ada skorsing itu tidak masalah, karena merupakan hak dan dinamika. Tetapi pada akhirnya ada kesepakatan," ujar Mia, sapaan akrab Amithya.
Baca Juga: Dinkes Kota Malang Mencatat 190 Kasus HIV di 2025, Strategi PDP, Extra Hour, dan POC Dinilai Efektif
Seluruh Fraksi Sepakat, Pemkot Siap Bentuk Perwali
Meski terjadi perbedaan pandangan, akhirnya seluruh fraksi DPRD Kota Malang sepakat atas pengesahan revisi Perda PDRD. Mia menambahkan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengawalan terhadap pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan teknis pelaksanaan perda.
“Nantinya tetap ada evaluasi. Kami juga akan mengawal pembentukan perwali ini. Evaluasi ini tentunya mempertimbangkan kondisi riil dan kebutuhan masyarakat Kota Malang,” jelas Mia yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Harapan: Pemungutan Pajak Maksimal, UMKM Terbantu
Dengan disahkannya revisi perda ini, Mia berharap pemungutan pajak daerah bisa berjalan lebih efisien dan optimal, terutama dalam sektor yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti pajak restoran.
Selain itu, ia menekankan bahwa perubahan dalam beleid ini diharapkan mampu memberi ruang keberlanjutan bagi UMKM dan pelaku usaha kecil, dengan skema pungutan yang adil dan tidak memberatkan.
Kesimpulan:
Revisi Perda PDRD menjadi langkah penting Pemkot Malang dalam memperbarui kebijakan fiskal daerah. Proses yang demokratis dan penuh dinamika membuktikan keterlibatan aktif antara eksekutif dan legislatif dalam membentuk regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Kini, semua mata tertuju pada pembentukan Perwali yang akan menguji sejauh mana penerapan aturan ini bisa adil dan efektif di lapangan.
*(Publisher (AZAA.KK)