Tambang Nikel Raja Ampat Dikecam, KLHK dan Fadli Zon Bersikap
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ancam cabut izin tambang nikel di Raja Ampat yang dikelola PT GAG Nikel.
![]() | |
(Ilustrasi konflik tambang nikel di Raja Ampat, pertarungan antara pelestarian alam dan eksploitasi industri.) |
PortalJatim24.com - Polemik tambang nikel di Pulau GAG, Raja Ampat, kian memanas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa aktivitas tambang yang dijalankan oleh PT GAG Nikel diduga melanggar sejumlah ketentuan lingkungan. Bahkan, KLHK menyebut tidak segan untuk mencabut izin bila pelanggaran tidak segera ditindaklanjuti.
Situasi ini memicu respons luas, termasuk dari kalangan pejabat negara. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara terbuka menolak aktivitas tambang nikel tersebut, dengan menyatakan bahwa eksploitasi di kawasan Raja Ampat sama saja dengan merusak warisan kebudayaan dan lingkungan dunia.
“Raja Ampat adalah warisan ekologis, budaya, dan spiritual. Menambangnya sama saja dengan menggadaikan masa depan bangsa,” ujar Fadli Zon dalam konferensi pers, Jumat (6/6).
Ancaman terhadap Keanekaragaman Hayati
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Aktivitas pertambangan di kawasan Pulau GAG—meski berada di luar zona pariwisata inti—tetap dinilai mengancam stabilitas ekosistem yang saling terhubung.
KLHK mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap laporan kegiatan tambang dan menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian terhadap analisis dampak lingkungan (AMDAL) serta potensi pencemaran laut dan daratan.
“Kami akan tegas. Jika terbukti menyalahi dokumen AMDAL dan tidak memperbaiki pelanggaran, izinnya bisa dicabut,” tegas Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK.
Sorotan terhadap PT GAG Nikel
PT GAG Nikel adalah anak usaha PT ANTAM Tbk yang telah beroperasi secara penuh sejak 2018. Perusahaan ini mengelola tambang nikel di Pulau GAG dengan kapasitas produksi hingga 3 juta ton per tahun.
Meski mengklaim telah menjalankan kegiatan konservasi seperti reklamasi dan pelestarian penyu, laporan dari aktivis dan warga menyebut adanya minimnya keterlibatan masyarakat adat, serta keraguan terhadap transparansi laporan CSR.
Fadli Zon: Raja Ampat Harus Bebas Tambang
Sebagai Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyoroti bahwa kawasan seperti Raja Ampat semestinya dijadikan zona perlindungan penuh yang bebas dari aktivitas ekstraktif. Ia menyebut bahwa kekayaan hayati, sejarah, dan nilai sakral masyarakat adat jauh lebih berharga dibandingkan keuntungan ekonomi sesaat dari tambang.
“Kita tidak boleh membiarkan kawasan seperti Raja Ampat dijadikan ladang eksploitasi. Itu pelanggaran terhadap semangat konstitusi dan amanat generasi masa depan,” ujarnya.
Desakan Masyarakat dan Aktivis
Penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat bukan hanya datang dari pemerintah pusat, tetapi juga dari masyarakat lokal, aktivis lingkungan, dan lembaga konservasi. Mereka mendesak:
- Transparansi penuh atas dokumen AMDAL
- Evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang
- Komitmen jangka panjang terhadap konservasi
Kesimpulan:
Momentum untuk Evaluasi Nasional
Polemik tambang di Raja Ampat menjadi simbol konflik klasik antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian lingkungan. Dengan adanya ancaman pencabutan izin dari KLHK serta penolakan terbuka dari tokoh negara seperti Fadli Zon, publik kini menunggu langkah konkrit.
*(Publisher (AZAA/KK)