Terungkap! Dugaan Penipuan CPNS Bojonegoro Capai Rp449 Juta, DPRD Minta Bupati Bertindak Tegas

DPRD Bojonegoro bongkar dugaan penipuan CPNS dengan kerugian hingga Rp449 juta. DPRD desak bupati tindak tegas oknum dan bentuk sistem pencegahan.

(Ilustrasi penipuan CPNS Bojonegoro, DPRD desak bupati bertindak tegas)

PortalJatim24.com - Bojonegoro, 13 Juni 2025. Profesi aparatur sipil negara (ASN) tetap menjadi primadona di kalangan masyarakat. Tak sedikit yang rela mengeluarkan uang puluhan juta rupiah demi bisa lolos menjadi CPNS atau PPPK. Sayangnya, hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menipu para calon pelamar.

Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan audiensi bersama Dinas Pendidikan, BKPP, serta sejumlah korban terkait dugaan penipuan dalam proses rekrutmen CPNS. Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, mengungkapkan bahwa laporan dugaan ini mencuat karena adanya praktik ilegal berupa pungutan dengan janji kelulusan.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Bantuan PKH di Bondowoso, Kejari Telusuri Aliran Dana yang Tak Sampai ke KPM

Total Kerugian Capai Rp449 Juta, Diduga Libatkan Lebih dari Satu Oknum

Dalam pertemuan tertutup tersebut, DPRD menerima laporan awal dari 23 orang korban, dengan kerugian mencapai Rp449 juta. "Ada korban yang dijanjikan menjadi CPNS di kejaksaan. Nilai kerugian bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp55 juta per orang," ujar Ahmad.

Sementara itu, oknum berinisial SW menjadi pihak yang paling disorot dalam kasus ini. Namun, DPRD juga mendesak pendalaman lebih lanjut atas kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk di instansi seperti RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dan RSUD Padangan.

DPRD Bojonegoro Minta Bupati Bertindak Tegas

DPRD Bojonegoro, khususnya Komisi C, mendesak Bupati untuk segera menonaktifkan oknum SW dan memastikan penanganan serius terhadap kasus ini. “Kami minta SW dibebastugaskan sementara. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Ahmad Supriyanto dari Fraksi Golkar.

Selain itu, pihak DPRD mengingatkan bahwa kemungkinan besar praktik serupa juga terjadi di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, dan harus segera diantisipasi.

Perlu Sistem Deteksi Dini dan Langkah Pencegahan

Anggota Komisi C lainnya, Mochlasin Afan dari Fraksi Demokrat, menambahkan perlunya sistem peringatan dini (early warning system) di dinas terkait untuk mencegah kejadian serupa. Ia menegaskan, langkah tegas perlu diambil agar ada efek jera dan komitmen nyata dari pimpinan daerah dalam memberantas praktik kotor ini.

“Insiden seperti ini tidak boleh berulang. Ini momentum untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat dan integritas birokrasi,” ujar Afan.

Baca Juga: Viral Kemendagri Larang Ormas Gunakan Atribut Mirip TNI-Polri, Tegaskan Jaga Wibawa Negara
 

*(Publisher (AZAA/KK)