Viral Kemendagri Larang Ormas Gunakan Atribut Mirip TNI-Polri, Tegaskan Jaga Wibawa Negara
![]() |
(Ilustrasi ormas memakai atribut menyerupai seragam aparat penegak hukum) |
PortalJatim24.com - Palangka Raya. 13 Juni 2025. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan larangan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan atribut, simbol, maupun seragam yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah, yang digelar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (13/6/2025).
Pelarangan Berdasarkan UU Ormas
Dalam pernyataannya, Bahtiar mengingatkan bahwa hak berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh konstitusi, namun bukan berarti tanpa batasan. Ada norma hukum dan regulasi yang harus dipatuhi, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
“Hak berserikat itu dilindungi, tapi tidak tanpa batas. Ada regulasi yang harus dipatuhi, termasuk dalam UU Ormas,” ujarnya.
Secara spesifik, Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas melarang keras ormas untuk menggunakan simbol, logo, dan atribut yang menyerupai institusi negara.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Sahkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkot Siap Kawal Implementasi
Jaga Wibawa Lembaga Negara
Bahtiar menegaskan, pelarangan ini bukan hanya sekadar menyangkut soal tampilan, tetapi berkaitan langsung dengan wibawa negara dan ketertiban hukum nasional.
“Tak boleh ada ormas yang tampil seperti polisi atau jaksa. Ini bukan soal tampilan, tapi soal wibawa institusi dan ketertiban hukum,” tegasnya.
Pemerintah Dorong Pembentukan Satgas Terpadu
Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga menyerukan agar seluruh pemerintah daerah segera membentuk Satgas Terpadu Penanganan Ormas Bermasalah dan Premanisme, yang menurutnya merupakan langkah konkret untuk mengantisipasi pelanggaran dan potensi konflik sosial.
“Ini momentum untuk menata kembali. Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak bersama. Satgas penanganan ini wajib segera dibentuk,” pungkasnya.
Penegasan untuk Kepastian Hukum dan Ketertiban
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan di Indonesia berjalan dalam koridor hukum, serta tidak melampaui batas yang bisa merusak stabilitas, ketertiban umum, dan otoritas lembaga negara.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Bantuan PKH di Bondowoso, Kejari Telusuri Aliran Dana yang Tak Sampai ke KPM
*(Publisher (AZAA/KK)