Info Terkini Operasi Patuh 2025 Dimulai Serentak 14 Juli, Ini Sasaran dan Sanksinya!

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara nasional mulai 14–27 Juli. Fokus pada pelanggaran berisiko tinggi.

(Ilustrasi 3D polisi hentikan pengendara dalam Operasi Patuh 2025)
PortalJatim24.com - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas akan melaksanakan Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas, serta mendukung kegiatan Hari Keselamatan Lalu Lintas yang akan digelar pada 19 September mendatang.

Tujuan Operasi Patuh 2025

Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin menyatakan bahwa Operasi Patuh merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bertujuan mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kegiatan ini bersifat preemtif, preventif, hingga represif, dilakukan secara simultan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat,” jelas Kombes Aries.

Baca Juga: Setelah Bongkar Beras Oplosan, Mentan Amran Ungkap Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

Fokus dan Sasaran Pelanggaran

Operasi ini akan menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut beberapa sasaran utama:

- Pengendara yang melawan arus lalu lintas

- Tidak menggunakan helm berstandar SNI

- Menggunakan ponsel saat mengemudi

- Pengemudi di bawah umur

- Kendaraan yang tidak layak jalan atau modifikasi ekstrem

- Tidak menggunakan sabuk pengaman

- Tidak membawa dokumen lengkap (SIM, STNK)

Langkah Preventif dan Edukatif

Selain penegakan hukum, Operasi Patuh 2025 juga akan diwarnai dengan langkah-langkah edukatif. Polisi akan mengadakan dialog dengan komunitas kendaraan roda dua dan roda empat, seperti kegiatan “ngopi bareng” yang bertujuan membangun komunikasi dan menyampaikan pesan keselamatan.

“Kami akan melakukan pendekatan humanis. Tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan,” tambah Kombes Aries.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, petugas akan langsung menindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bisa berupa tilang manual ataupun elektronik (ETLE), tergantung jenis pelanggaran dan wilayah pelaksanaannya.

Imbauan kepada Masyarakat

Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mempersiapkan diri dan kendaraan secara lengkap sebelum berkendara. Pastikan surat-surat kendaraan (SIM dan STNK) masih berlaku, serta patuhi rambu dan tata tertib lalu lintas.

Penutup

Dengan adanya Operasi Patuh 2025, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya semakin meningkat. Lebih baik tertib daripada celaka. Jangan abaikan keselamatan hanya karena kelalaian kecil yang bisa berakibat fatal.

Baca Juga: Viral Temuan 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Mentan Tegaskan Kerugian Capai Rp 100 Triliun
 

 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]