Jelang HUT ke-80 RI, Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025

Pemprov Jatim kembali memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-80 RI. Berlaku 14 Juli–31 Agustus 2025.

(Ilustrasi 3D layanan pemutihan pajak kendaraan Pemprov Jatim 2025)
PortalJatim24.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kado istimewa untuk masyarakat menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Melalui program rutin tahunan, pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (14/7/2025), sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan upaya meningkatkan akurasi data kendaraan di wilayah Jatim.

Baca Juga: Info Terkini Operasi Patuh 2025 Dimulai Serentak 14 Juli, Ini Sasaran dan Sanksinya!

Tujuan Pemutihan: Ringankan Beban Masyarakat dan Tingkatkan PAD

Dalam keterangannya, Khofifah menyebutkan bahwa program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat pasca pandemi, mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani. Ini pembebasan pajak daerah dan keringanan PKB dan BBNKB untuk masyarakat," ujar Khofifah.

Cakupan Pemutihan Pajak: Mulai Bebas Denda hingga PKB Progresif

Program pemutihan pajak ini mencakup berbagai jenis keringanan pajak kendaraan:

- Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB

- Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif

- Berlaku khusus untuk objek tertentu dan wajib pajak tertentu, termasuk pengemudi ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan masyarakat dalam data P3KE.

Potensi Dampak Ekonomi: Rp231 Miliar Potensi Penerimaan

Kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh sekitar 878.392 objek kendaraan, dengan estimasi nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan daerah sebesar Rp231,03 miliar.

Selain itu, dalam Keputusan Gubernur Jatim No. 100.3.3.1/400/013/2025, disebutkan bahwa keringanan PKB dan BBNKB juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025, khusus untuk kendaraan umum bersubsidi dan non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan teknis.

Masyarakat Bisa Bayar Pajak Lewat Gerai dan Aplikasi Digital

Gubernur Khofifah juga memastikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak melalui berbagai gerai dan kanal digital yang telah disiapkan oleh Pemprov Jatim dan pihak Samsat.

"Informasi lebih detail bisa diakses langsung di kantor Samsat terdekat. Lebih mudah, lebih jelas, dan insyaAllah bermanfaat untuk semua," pungkasnya.

Baca Juga: Setelah Bongkar Beras Oplosan, Mentan Amran Ungkap Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun


 Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]