Tuntutan 4 Tahun Penjara bagi Dua Terdakwa Korupsi Tol Probowangi, Kejari Situbondo Tegaskan Bukti Pemerasan

Kejari Situbondo menuntut 4 tahun penjara dua terdakwa korupsi proyek Jalan Tol Probowangi. Tindakan pemerasan terhadap pemilik lahan jadi sorotan.

(Ilustrasi 3D dua terdakwa kasus korupsi tanah Tol Probowangi Situbondo di ruang pemeriksaan.)
PortalJatim24.com - Situbondo - Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi). Kedua terdakwa yakni Gesang Pradoyo, tenaga bantuan teknis dari Kementerian PUPR, dan Edy Hartono, Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki.

Pemerasan Terhadap Pemilik Lahan, Tuntutan Dibacakan di Pengadilan Tipikor

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, mengonfirmasi bahwa sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Surabaya pada Rabu (9/7/2025).

“Masing-masing dituntut empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan terhadap pemilik tanah atas nama BH, yang terdampak proyek jalan tol Probowangi,” ujar Huda pada Kamis (10/7/2025).

Menurut Huda, pemerasan tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi publik, tetapi juga bertentangan langsung dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam di Polda Jatim, Klaim Dana Hibah Sesuai Prosedur.

Denda Rp 200 Juta dan Uang Korban Dikembalikan

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi tuntutan denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan subsider kurungan dua bulan apabila tidak dibayar.

Adapun uang tunai Rp100 juta, yang menjadi barang bukti pemerasan, telah dikembalikan kepada korban BH yang merupakan warga Desa Blimbing, Besuki.

“Pengembalian uang menjadi bagian penting dalam proses pemulihan kerugian korban,” jelas Huda.

Faktor Meringankan: Sikap Kooperatif Terdakwa

Meski terbukti bersalah, jaksa penuntut juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan tuntutan, antara lain:

Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Mengakui perbuatannya secara jujur.

Tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Namun demikian, jaksa tetap menekankan bahwa tindakan keduanya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan publik.

Proyek Strategis Nasional Tak Boleh Tercemar Korupsi

Pembangunan Jalan Tol Probowangi yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Timur, semestinya berjalan tanpa praktik-praktik pemerasan atau korupsi. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek tersebut agar berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga: Rencana Dispendik Surabaya Wajibkan Bahasa Jawa di Sekolah Setiap Kamis, Krama Inggil Jadi Fokus Revitalisasi


Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]