Kapolri Akui Kasus Tual Nodai Marwah Brimob, Kritik BEM UGM dan Sorotan Reformasi Polri.
![]() |
| (Ilustrasi Kapolri beri pernyataan resmi soal kasus Tual, sorotan kritik BEM UGM) |
Kapolri menegaskan peristiwa tersebut menodai marwah Korps Brimob yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Baca Berita Lainnya: Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual: Bripda MS Ditetapkan Tersangka, Amnesty Sebut Pelanggaran HAM Berat.
Kapolri: “Saya Marah, Ini Nodai Marwah Brimob”
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/2/2026), Kapolri mengaku merasakan kemarahan yang sama seperti keluarga korban dan masyarakat luas.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan memastikan kasus tersebut diusut tuntas.
“Saya sudah memerintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Kronologi Penganiayaan Pelajar di Tual Hingga MD
Peristiwa bermula saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim menerima informasi adanya keributan dan dugaan balap liar di kawasan Tete Pancing. Setelah membubarkan kelompok tersebut, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis korban AT hingga terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor korban kemudian menabrak kendaraan yang dikendarai NK (15), menyebabkan NK mengalami patah tangan kanan.
AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dalam kondisi kritis, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Tahan Mantan Ketua dan Bendahara KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 542 Juta
Bripda MS Jadi Tersangka, Barang Bukti Disita
Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro menyatakan Bripda MS langsung ditahan setelah insiden dan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Helm taktikal milik tersangka
- Dua unit sepeda motor milik korban
- Kunci motor dan perlengkapan terkait
Setelah penetapan tersangka, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam Polda Maluku. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT.
Proses pidana dan etik berjalan paralel sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan internal.
Tekanan Publik dan Sorotan Reformasi Polri
Kasus ini memicu sorotan luas terhadap institusi kepolisian. DPR dan berbagai elemen masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas demi memenuhi rasa keadilan publik.
Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, turut melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah. Ia meminta lingkaran Istana menyampaikan fakta lapangan secara jujur kepada Presiden Prabowo Subianto
Menurutnya, kasus kematian pelajar di Tual serta tragedi anak di NTT menunjukkan adanya persoalan sistemik.
“Presiden tidak boleh menutup mata dan telinga atas realitas yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Tiyo juga mempertanyakan efektivitas Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dinilai belum menghadirkan perubahan signifikan dalam mencegah kekerasan aparat.
Baca Juga: PB PMII Tempuh Jalur Hukum atas Perusakan Sekretariat, Sahabat Peduli Marwah Terbitkan Maklumat Pergerakan
Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Markas Besar Polri sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf dan memastikan proses hukum berjalan. Pernyataan tegas Kapolri menjadi sinyal bahwa pelanggaran oleh anggota tidak akan ditoleransi.
Kasus penganiayaan pelajar di Tual kini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi dan akuntabilitas di tubuh Polri. Transparansi proses hukum dan keadilan bagi keluarga korban dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Publisher/Penulis:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
