UM Minta Solusi Konkret Pemkot dan Pemprov Soal Lahan SMA 8 Malang, Tukar Guling atau Relokasi?

Universitas Negeri Malang (UM) mendesak kepastian dari Pemprov Jatim terkait status lahan SMA Negeri 8 Malang.

(Ilustrasi 3D semi kartun Wakil Rektor UM dan SMA Negeri 8 Malang dengan latar Universitas Negeri Malang)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Universitas Negeri Malang (UM) kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota Malang terkait status lahan SMA Negeri 8 yang saat ini berdiri di atas aset milik kampus tersebut. Masa pinjam pakai lahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026, dan hingga kini belum ada keputusan konkret mengenai kelanjutannya.

Harapan UM: Tukar Guling atau Perpanjangan dengan Batas Waktu Jelas

Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya sudah membuka ruang komunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dua opsi pun telah dibahas: tukar guling aset atau perpanjangan masa pinjam pakai dengan batas waktu tertentu.

“Kami berharap ada kejelasan. Kalau hanya dijanjikan atau diwacanakan, itu tidak sehat bagi kedua pihak. Karena kami juga butuh kepastian waktu,” ujar Prof. Puji, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, UM sebagai PTNBH tengah menghadapi peningkatan jumlah mahasiswa dan kebutuhan ruang yang mendesak. Tahun ini saja, UM menerima sekitar 12 ribu mahasiswa baru dari total lebih dari 45 ribu mahasiswa aktif.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Penggunaan Sound Horeg, Khofifah Targetkan Rampung Awal Agustus

Pilihan Lokasi Tukar Guling Belum Memadai

Prof. Puji menjelaskan, sempat ada wacana relokasi SMA 8 ke kawasan Taman Krida Budaya atau bahkan ke Kedungkandang. Namun hingga kini belum ada data valid terkait kelayakan dan luasan lahan pengganti tersebut.

“Kalau memang akan dilakukan tukar guling, nilainya harus sepadan. Jangan seperti rencana sebelumnya yang diarahkan ke Kedungkandang, tapi luasan dan nilai materialnya tidak setara,” ungkapnya.

Penataan Aset UM: Amanah Majelis Wali dan Senat Akademik

UM saat ini sedang melakukan penataan aset secara menyeluruh, termasuk rumah dinas dan fasilitas lain yang saat ini masih ditempati oleh instansi lain seperti Bea Cukai.

“Kami tidak bisa terus membiarkan hal ini berlarut-larut. Penataan aset kami lakukan juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada Majelis Wali Amanah dan Senat Akademik,” tegasnya.

Tak Ingin Menghambat Pendidikan, tapi Butuh Kepastian

UM juga menekankan bahwa mereka tidak berniat untuk memutus akses pendidikan siswa SMA 8 secara tiba-tiba. Namun, pihak universitas membutuhkan kepastian waktu agar bisa merancang pengembangan kampus secara matang.

“Kami sangat mendukung pendidikan, tapi harus ada solusi yang adil dan terencana. Ini bukan soal pengusiran, melainkan soal pengelolaan lahan dan pengembangan institusi,” ujar Prof. Puji.

Diskusi antara pihak UM, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Pemerintah Kota Malang masih terus berlangsung. Harapannya, keputusan konkret bisa segera diambil, sehingga baik SMA Negeri 8 maupun Universitas Negeri Malang dapat merencanakan langkah strategis masing-masing tanpa ketidakpastian.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim Kian Meluas, KPK Periksa Anggota DPRD, Ketua Bawaslu dan KPU  


Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]