Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim Kian Meluas, KPK Periksa Anggota DPRD, Ketua Bawaslu dan KPU

KPK periksa anggota DPRD, Ketua Bawaslu, dan KPU di Gresik dan Lamongan terkait dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim. Berikut fakta.

(Ilustrasi 3D kartun korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur dengan simbol KPK dan tikus berdasi)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Gelombang pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur terus meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah tokoh penting, mulai dari anggota DPRD hingga penyelenggara pemilu di daerah.

KPK Periksa Anggota DPRD Gresik dan Lamongan

Dalam proses penyidikan lanjutan, KPK secara resmi memanggil Noto Utomo (NTU), anggota DPRD Kabupaten Gresik, serta Ning Darwati (ND), anggota DPRD Kabupaten Lamongan. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah Jatim yang menyeret banyak pihak.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Gresik atas nama NTU selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik, kemudian ND selaku anggota DPRD Kabupaten Lamongan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: KPK Gencarkan Pemeriksaan Kepala Desa di Tiga Kabupaten Jawa Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Ketua Bawaslu Gresik dan Ketua KPU Lamongan Turut Diperiksa

Selain unsur legislatif, KPK juga memanggil penyelenggara pemilu. Di antaranya Achmad Nadhori, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, dan Mahrus Ali, Ketua KPU Kabupaten Lamongan. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh institusi penting dalam demokrasi lokal.

Namun, pihak Bawaslu Gresik menegaskan bahwa kasus tersebut tidak terkait dengan kelembagaan.

“Melihat pemberitaan dan informasi yang menyangkut Ketua Bawaslu Gresik, kami sampaikan bahwa itu terkait dugaan kasus di luar institusi Bawaslu. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Habibur Rohman, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Gresik.

KPK Terus Dalami Aliran Dana dan Peran Para Aktor

Dalam kasus ini, KPK mengindikasikan bahwa korupsi dana hibah Pokmas dilakukan secara sistematis. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap, termasuk pejabat DPRD, dan 17 pemberi suap dari kalangan swasta dan penyelenggara negara.

Dana hibah yang dikorupsi berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 dan disalurkan ke delapan kabupaten/kota, termasuk Gresik dan Lamongan.

“Terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim,” tegas Budi Prasetyo lagi.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini belum dapat dipastikan, namun jumlah dana yang dicairkan mencapai triliunan rupiah, dengan indikasi kuat adanya potongan liar dan penyaluran tidak tepat sasaran.

Masyarakat Tunggu Transparansi dan Proses Hukum yang Tegas

Kasus korupsi hibah Pokmas ini menjadi perhatian besar karena menyentuh banyak lini, dari legislatif hingga penyelenggara pemilu. Publik berharap KPK mengusut tuntas aliran dana dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik penerima maupun fasilitator, dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca Juga: Apresiasi Gagasan Bupati Blitar: Emil Dardak Dukung Blitar Jadi Percontohan Pengaturan Sound Horeg.
 

Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]