Polisi Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Malang, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
![]() |
(Ilustrasi Polisi Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Malang) |
Modus Oplosan LPG Subsidi yang Merugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Praktik ilegal ini terbongkar pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menangkap tangan MA saat sedang memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
“Pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram dari berbagai agen resmi di wilayah Malang, lalu isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” jelas Kompol Gandi Darma Yudhanto, Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Besok Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Pelaku Gunakan Alat Khusus dan Es Batu untuk Memindahkan Gas
MA menggunakan regulator khusus, timbangan digital, dan bantuan es batu untuk memindahkan gas dari tabung kecil ke besar. Prosesnya dilakukan dengan cara membalik posisi tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu menghubungkan keduanya dengan regulator.
“Setiap hari, pelaku bisa memproduksi 5 sampai 6 tabung 12 kilogram hasil suntikan dari sekitar 4 sampai 5 tabung LPG subsidi,” tambah AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus.
Distribusi Ilegal dan Dugaan Jaringan Lebih Besar
Gas hasil oplosan dijual ke toko-toko kelontong di Kabupaten Malang dengan harga Rp185.000–Rp195.000 per tabung, tergantung jarak pengiriman. MA mengaku bisa membeli 80 hingga 100 tabung subsidi per hari dari berbagai agen, yang memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal lebih besar di balik aksinya.
“Segel yang digunakan sebagian bekas, namun ada juga yang baru dan dibeli secara daring. Ini sedang kami dalami,” ujar Kompol Gandi.
Baca Berita Lainnya: Polda Jatim Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan:
- 1 unit mobil Suzuki Carry
- 85 tabung LPG 3 kg kosong
- 40 tabung LPG 3 kg berisi
- 10 tabung LPG 12 kg kosong
- 2 tabung LPG 12 kg berisi
- 3 regulator pemindah gas
- Timbangan digital
- segel LPG baru dan bekas
Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp162 juta. MA dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023 serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Gandi.
Polda Jatim Imbau Warga Waspada dan Laporkan Penyalahgunaan
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak membeli LPG dari jalur ilegal serta melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi.
Praktik seperti ini selain merugikan negara, juga berisiko besar terhadap keselamatan konsumen.
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]