Wagub Jatim Emil Dardak Minta Evaluasi Lonjakan PBB Jombang: Warga Berhak Ajukan Banding

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak klarifikasi isu kenaikan PBB di Jombang. Ia menegaskan kebijakan berasal dari periode sebelumnya, minta evaluasi

(Wakil Gubernur Jawa Timur diwawancarai wartawan, ilustrasi semi-realistis batik)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menanggapi polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang yang memicu keluhan warga. Emil menegaskan, kebijakan tersebut berasal dari pemerintahan sebelumnya dan meminta evaluasi menyeluruh agar penyesuaian nilai objek pajak tidak memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Latar Belakang Kenaikan PBB di Jombang

Kenaikan PBB di Jombang berlaku sejak 2024, setelah Pemkab Jombang menerapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini disahkan sebelum Bupati Warsubi menjabat. Penyesuaian dilakukan setelah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) stagnan selama 14 tahun, berdasarkan survei appraisal pihak ketiga pada 2022.

Namun, banyak warga menilai penilaian tersebut tidak sesuai kondisi lapangan. Beberapa kasus mencatat lonjakan tajam, seperti PBB warga Desa Sengon naik dari Rp292.631 pada 2023 menjadi Rp2.314.768 pada 2024 (kenaikan sekitar 791%). Ada pula kasus kenaikan hingga 1.202 persen, bahkan dari di bawah Rp100 ribu menjadi jutaan rupiah hanya dalam setahun.

Baca Berita Lainnya: Kenaikan Pajak PBB Tak Hanya di Pati: Malang, Jombang, Semarang hingga Cirebon Jadi Sorotan Publik

Klarifikasi Wagub Emil Dardak

Dalam acara Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog di Sidoarjo, Kamis (14/8/2025), Emil menegaskan bahwa kenaikan PBB P2 adalah kewenangan masing-masing kepala daerah.

"Kewenangan ada di masing-masing kepala daerah. Mekanismenya, Bapenda akan menilai ulang objek pajak sesuai dengan nilai tanah hari ini, hal inilah yang membuat masyarakat terkejut dengan besaran pajak yang harus dibayarkan," kata Emil.

Ia menjelaskan, appraisal ulang memang menjadi kewajiban Badan Pendapatan Daerah sebagai bagian dari audit dan penyesuaian nilai tanah. Namun, kenaikan seharusnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

"Kami paham kondisi masyarakat saat ini belum mudah, sehingga kita berupaya menjaga keseimbangan agar tidak memberatkan, sambil terus menggerakkan perekonomian," ujarnya.

Mekanisme Banding dan Ruang Aspirasi Warga

Emil menegaskan, pemerintah daerah membuka ruang luas bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan jika nilai objek pajak dinilai terlalu tinggi.

"Kami ingin memastikan wajib pajak tidak perlu takut menyampaikan aspirasi karena secara hukum ada mekanisme banding. Jika ada keberatan, bisa diajukan untuk ditinjau ulang," tegasnya.

Berdasarkan data Pemkab Jombang hingga Agustus 2025, terdapat 17.035 Nomor Objek Pajak (NOP) yang telah mengajukan keberatan. Prosesnya dinilai cepat, bahkan ada yang selesai hanya dalam 10 menit.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji: 100 Travel Disorot KPK, SK Menteri Agama Diduga Langgar Aturan

Peringatan Agar Kenaikan Tidak Memberatkan

Emil meminta agar evaluasi NJOP tidak hanya reaktif terhadap protes warga, melainkan dilakukan secara menyeluruh dan preventif. Ia mencontohkan kenaikan PBB yang melonjak dari Rp290 ribu menjadi jutaan rupiah dalam setahun.

"Harus dilihat detail sebelum keluhan muncul. Lonjakan pajak yang besar bisa menjadi beban berat jika diberlakukan sekaligus, apalagi di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya stabil," pungkas Emil.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]