Kenaikan Pajak PBB Tak Hanya di Pati: Malang, Jombang, Semarang hingga Cirebon Jadi Sorotan Publik

Kenaikan PBB bukan hanya terjadi di Pati, tetapi juga di Malang, Jombang, Semarang, dan Cirebon. Simak kronologi lengkap, dan reaksi warga.

(Ilustrasi demo rakyat menolak kenaikan pajak PBB)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menjadi isu panas di berbagai daerah di Indonesia. Setelah Pati, Jawa Tengah, ramai diberitakan membatalkan kenaikan tarif hingga 250% akibat gelombang protes warga, sejumlah daerah lain seperti Kota Malang, Jombang, Kabupaten Semarang, dan Kota Cirebon juga menghadapi sorotan publik terkait lonjakan signifikan tagihan PBB. Kebijakan ini memicu kekhawatiran akan gejolak sosial jika tidak segera dievaluasi.

Gelombang Penolakan Kenaikan PBB di Berbagai Daerah

Di Kabupaten Pati, kenaikan tarif PBB-P2 yang mencapai 250% sempat diputuskan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, gelombang protes besar-besaran membuat Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan tarif ke angka 2024. Selisih pembayaran dijanjikan akan dikembalikan ke masyarakat.

Kabupaten Semarang mencatat lonjakan lebih dari 400% pada beberapa tagihan akibat pembaruan data NJOP. Tukimah (69) menjadi sorotan setelah PBB rumahnya melonjak dari Rp 161 ribu menjadi Rp 872 ribu. Meski pemda mengklaim kenaikan ini akibat penyesuaian nilai objek pajak, banyak warga tetap mengajukan keringanan.

Di Kota Cirebon, bahkan tercatat kenaikan PBB hingga 1.000% di beberapa wilayah. Paguyuban Pelangi Kota Cirebon memimpin aksi protes, menilai kebijakan ini membebani warga secara tidak proporsional

Baca Berita Lainnya:Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Cegah Bepergian Keluar Negeri Yaqut dan Dua  Lainnya, Jokowi Berpotensi Diperiksa

DPRD Malang Ingatkan Pemkot agar Belajar dari Pati

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengingatkan Pemkot Malang untuk mengambil pelajaran dari insiden di Pati. Apalagi, Malang baru saja mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur kenaikan tarif PBB dari 0,055% menjadi 0,2%.

"Ya, direvisi lagi, diubah. Kan gak apa-apa merevisi perda. Tidak ada aturannya harus menunggu sekian tahun. Kita revisi saja daripada nanti masyarakat yang minta direvisi," ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Arief menegaskan kenaikan ini setara 357% dan khawatir masyarakat akan menuntut revisi lewat aksi unjuk rasa. Ia menyarankan Pemkot segera melakukan revisi perda sebelum terjadi gejolak.

Jombang Tegaskan Tak Akan Naikkan PBB 2026–2027

Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan pihaknya tidak pernah menaikkan PBB-P2 selama masa jabatannya. Kenaikan hingga 300% yang dikeluhkan warga merupakan kebijakan warisan tahun 2024.

“Kami tidak pernah menaikkan pajak. Kami hanya menjalankan apa yang sudah berlaku di 2024. Untuk 2026 kami jamin tidak naik, dan 2027 juga tidak naik,” jelasnya.

Aksi protes warga Jombang sempat viral, salah satunya dilakukan Fattah Rochim yang membayar pajak dengan uang koin satu galon setelah tagihan rumahnya melonjak dari Rp 400 ribu menjadi Rp 1,3 juta.

Warsubi menambahkan bahwa Pemkab Jombang telah menolak penerapan tarif tunggal karena dinilai membebani masyarakat. Sebagai solusi, Jombang menetapkan empat klaster tarif dan memberikan stimulus bagi yang terdampak kenaikan.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes, Nutrisi Biskuit Dikurangi

Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Kebijakan Pajak

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa penyesuaian tarif PBB memerlukan kajian matang, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat. Kenaikan mendadak tanpa komunikasi yang jelas berpotensi memicu gelombang protes dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]