Skandal Kuota Haji: 100 Travel Disorot KPK, SK Menteri Agama Diduga Langgar Aturan

KPK mengusut skandal kuota haji tambahan yang menyeret 100 travel. SK Menteri Agama soal pembagian 50:50 kuota haji diduga bertentangan dengan aturan.

(Ilustrasi skandal kuota haji, 100 travel disorot KPK, SK Menteri Agama diduga langgar aturan)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam kasus ini, lebih dari 100 travel penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) disorot karena diduga memanfaatkan kuota secara tidak wajar. Sorotan publik juga mengarah pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang membagi kuota tambahan 50:50 antara jamaah reguler dan khusus, yang dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

100 Travel Haji Masuk Radar KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan adanya ratusan travel yang terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan secara menyimpang.

"Ada lebih dari 100 travel yang memanfaatkan kuota tambahan secara tidak semestinya. Ini berpotensi merugikan jamaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun," ujar Alexander di Jakarta.

Menurut KPK, sebagian kuota tambahan yang seharusnya diberikan kepada jamaah reguler justru dialihkan ke jalur khusus dengan harga yang jauh lebih mahal, memicu dugaan praktik jual-beli kuota.

Baca Berita Lainnya: Kenaikan Pajak PBB Tak Hanya di Pati: Malang, Jombang, Semarang hingga Cirebon Jadi Sorotan Publik

SK Menag 50:50 Menuai Polemik

SK Menteri Agama tentang pembagian kuota tambahan haji menjadi 50% untuk jamaah reguler dan 50% untuk jamaah khusus memicu kontroversi.

Pakar hukum haji menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan prioritas harus diberikan kepada jamaah reguler.

"Kebijakan ini berpotensi melanggar hukum karena menggeser hak jamaah reguler yang telah menunggu antrean selama bertahun-tahun," kata seorang pengamat haji.

Dokumen SK ini juga menjadi bahan analisis tim penyelidik KPK, karena diduga menjadi pintu masuk praktik penyalahgunaan kuota tambahan.

Potensi Pemeriksaan Eks Menag Yaqut dan Jokowi

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan. Bahkan, jika ditemukan keterkaitan, mantan Presiden Joko Widodo pun bisa dipanggil sebagai saksi.

"Siapapun yang terkait, baik pejabat aktif maupun mantan pejabat, akan dimintai keterangan. Kami tidak pandang bulu," tegas Alexander Marwata.

Langkah ini diyakini sebagai bentuk komitmen KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, yang setiap tahunnya menjadi sorotan publik.

Modus Dugaan Penyimpangan

Dari hasil penelusuran sementara, modus penyimpangan diduga dilakukan dengan mengalihkan kuota tambahan yang seharusnya untuk jamaah reguler ke jalur khusus dengan imbalan biaya besar.

Dalam beberapa kasus, jamaah yang membayar lebih bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrian panjang, sementara ribuan calon haji reguler tetap harus menunggu bertahun-tahun.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Cegah Bepergian Keluar Negeri Yaqut dan Dua  Lainnya, Jokowi Berpotensi Diperiksa

KPK Tegaskan Penegakan Hukum

KPK memastikan penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara mendalam. Publik diminta untuk memberikan informasi dan bukti terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji.

"Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera, tapi juga untuk memastikan ibadah haji berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan," tambah Alexander.

Reaksi Publik dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini memicu gelombang kritik di media sosial. Banyak warga meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang kebijakan pembagian kuota, serta mendorong audit independen terhadap semua SK terkait haji.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]