Kejati Jatim Sita Uang Total Rp5,42 Miliar dan Tiga Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Polinema

Kejati Jatim menyita uang Rp5,42 miliar dan tiga bidang tanah terkait kasus korupsi pengadaan tanah Polinema. Aset disita untuk pulihkan kerugian.

 

(Penyitaan uang Rp3 miliar kasus korupsi Malang oleh Kejati Jatim)
PortalJatim24.com - Berita Berita - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020. Tim penyidik resmi menyita uang tunai dan tiga bidang tanah di Kota Malang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Uang Tunai Rp5,42 Miliar Disita

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, menjelaskan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Jatim.

“Penyitaan ini kami lakukan untuk mengamankan aset yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi pengadaan tanah di Polinema. Ini merupakan langkah strategis untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Windhu, Kamis (21/8/2025).

Tim penyidik Kejati Jatim melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp3.020.560.000 di kampus Polinema. Proses ini disaksikan oleh Wakil Direktur II Polinema Jaswadi dan Kabag Perencanaan Keuangan Frinta Pratamasari.

Dengan tambahan ini, total uang yang telah disita sejak April 2024 kini mencapai Rp5.422.468.900. Sebelumnya, pada 29 April 2024, penyidik telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar.

Baca Berita Lainnya: Parah! OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Diduga Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3

Tiga Bidang Tanah Ikut Dipasangi Plang Sita

Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita tiga bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penyitaan disertai pemasangan plang sita di lokasi dengan pengamanan dari POM TNI serta intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Adapun tiga bidang tanah yang disita yakni:

-Sertifikat Hak Milik Nomor 8918 (18 Agustus 2019)

-Sertifikat Hak Milik Nomor 8917 (31 Oktober 2019)

-Sertifikat Hak Milik Nomor 9055 (31 Oktober 2019)

“Aset berupa tanah ini perlu segera disita karena dikhawatirkan akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Langkah ini juga bertujuan untuk memudahkan proses pemulihan aset dan memastikan aset-aset tersebut dapat dijadikan barang bukti yang kuat dalam persidangan,” jelas Windhu Sugiarto.

Sesuai Prosedur Hukum

Menurut Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai aturan KUHAP dan UU Kejaksaan.

“Uang sitaan langsung disetorkan ke rekening penampungan Kejati Jatim. Hal ini penting agar aset tidak dialihkan, menjamin barang bukti tetap aman, sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Agung.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menuntaskan kasus ini.

“Ini bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” lanjut Agung.

Baca Juga: Kasus Bansos Rp200 Miliar: Kakak Hary Tanoe dan Dua Korporasi Dijerat KPK

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema tahun 2019–2020 ini sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah:

-AS, mantan Direktur Polinema periode 2017–2021

-HS, pihak penjual tanah

Keduanya kini resmi ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan yang diterbitkan Kejati Jatim pada Juni 2025.

Komitmen Kejati Pulihkan Kerugian Negara

Windhu menegaskan bahwa tujuan utama penyitaan adalah memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Ini komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara harus dikembalikan. Kami akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini,” tegas Windhu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan negeri dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. Kejati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional.

 Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]