Kasus Bansos Rp200 Miliar: Kakak Hary Tanoe dan Dua Korporasi Dijerat KPK

KPK tetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi bansos Rp200 miliar, termasuk Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe, serta dua korporasi besar Lainnya.

 

(Sketsa kartun 3D Bambang Tanoesoedibjo bentuk landscape)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar dalam skandal korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam pengumuman resmi, KPK menetapkan lima tersangka baru, terdiri atas tiga individu dan dua korporasi. Salah satunya menjerat perusahaan yang dipimpin Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Pusaran Kasus

KPK menyebut salah satu korporasi yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation), perusahaan distribusi logistik yang kala itu dipimpin oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Presiden Direktur. Selain itu, anak usaha perusahaan tersebut, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), juga ikut dijerat.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal bansos, karena untuk pertama kalinya KPK menetapkan dua korporasi besar sekaligus sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Baca Berita Lainnya: Pemkab Malang Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2025, Tarif Pajak Tetap Sesuai Aturan

Tiga Individu Ikut Dijerat

Selain DNR Corporation dan DNR Logistics, KPK juga menjerat tiga individu lain yang memiliki peran strategis dalam proyek distribusi bansos beras tahun 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).

Dugaan Kerugian Negara Rp200 Miliar

Menurut Budi, modus yang dijalankan para tersangka diduga berupa rekayasa dalam proses distribusi bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” jelas Budi.

Nominal fantastis ini menambah daftar panjang kerugian negara dari program bansos yang sebelumnya juga menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Baca Juga: Emil Dardak Sebut Telah Koordinasi dengan Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Evaluasi Kenaikan PBB Di Jatim

Cegah ke Luar Negeri

Dalam rangka mendalami kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak terkait untuk enam bulan ke depan, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu dan tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

Kasus Lama yang Berulang

Kasus ini semakin menyoroti lemahnya sistem pengawasan distribusi bansos. Sebelumnya, skandal serupa menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang divonis 12 tahun penjara karena menerima suap dari vendor bansos. Selain itu, Muhammad Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), juga pernah dijerat terkait distribusi bansos.

Pakar hukum menilai keterlibatan korporasi dalam kasus kali ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bansos bukan hanya dilakukan oleh oknum pejabat, tetapi juga melibatkan jaringan bisnis besar yang mendapat kontrak distribusi.

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan 7 Tersangka Kasus Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi 17,8 Ton

KPK Janji Usut Tuntas

KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat tinggi lain maupun perusahaan mitra pemerintah.

“KPK akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” tegas Budi.

Kesimpulan

Kasus korupsi bansos yang menyeret nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoe, menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar dan untuk pertama kalinya KPK menetapkan dua korporasi besar sebagai tersangka. Skandal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan dana bantuan sosial masih menjadi persoalan serius yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.


 Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]