Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Cegah Bepergian Keluar Negeri Yaqut dan Dua Lainnya, Jokowi Berpotensi Diperiksa

KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf, dan pemilik biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji Jokowi berpotensi diperiksa.

(Ilustrasi kasus dugaan korupsi kuota haji KPK cegah Yaqut dan potensi pemeriksaan Jokowi)
PortalJatim24.com - Berita Terkini -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pencegahan juga berlaku untuk dua nama lainnya, yakni mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM)

Pencegahan Berlaku Enam Bulan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan keputusan tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Budi di Jakarta.

Budi menegaskan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dilakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp 1 Triliun

KPK sebelumnya memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Hasil penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Lembaga antirasuah juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memvalidasi angka tersebut.

Pusat Masalah: Pembagian Kuota Tambahan 50:50

Kasus ini berfokus pada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diperoleh melalui lobi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu calon jamaah haji yang bisa mencapai lebih dari 15 tahun.

Namun, KPK menduga ada pelanggaran hukum dalam pembagian kuota tambahan itu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji harus dibagi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Faktanya, pembagian dilakukan 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena dibagi dua tidak sesuai aturan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Jokowi Berpotensi Dipanggil KPK

KPK membuka kemungkinan memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan, mengingat tambahan kuota 20.000 jamaah merupakan hasil lobi dirinya saat masih menjabat Presiden RI.

“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuat terang penanganan perkara ini,” tegas Budi Prasetyo.

Hingga kini, KPK masih menelusuri alur perintah pembagian kuota yang melanggar aturan serta pihak-pihak yang menerima aliran dana. “Potensial tersangkanya tentu terkait alur perintah dan aliran dana,” ujar Asep.


Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]