KPK Selidiki Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes, Nutrisi Biskuit Dikurangi
![]() |
(Ilustrasi kartun 3D tikus berdasi, ibu hamil, dan balita dengan latar Kemenkes dan KPK) |
Modus Dugaan Korupsi: Nutrisi Dikurangi, Harga Lebih Murah
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa biskuit PMT yang dibagikan kepada balita dan ibu hamil ternyata memiliki komposisi gizi yang dikurangi.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premixnya, nyebutnya premix nih, karena baru saja kita komunikasikan itu dikurangi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025) malam.
Premix yang dimaksud adalah campuran vitamin, mineral, dan bahan penting lain yang berperan dalam memenuhi kebutuhan gizi. Pengurangan premix ini membuat harga biskuit menjadi lebih murah, namun berpotensi merugikan negara. “Di situlah timbul kerugian,” imbuh Asep.
Baca Berita Lainnya: Satreskrim Batu Bongkar Penipuan Modus Brimob Palsu, Tipu Enam Pemain Sepak Bola Amatir, Raup Rp107 Juta
Kasus Masih di Tahap Penyelidikan
Asep menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan dalam waktu dekat KPK akan memutuskan apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan “Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan,” ujarnya.
KPK sendiri telah mengumumkan pembukaan penyelidikan kasus ini pada 17 Juli 2025. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan sejak awal 2024.
Respons Kementerian Kesehatan
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, memastikan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” ujar Aji, Jumat (8/8/2025).
Aji menambahkan bahwa Kemenkes telah melakukan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan tersebut dan melaporkan hasilnya kepada KPK. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Program PMT dan Risiko pada Pencegahan Stunting
Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan nutrisi balita dan ibu hamil, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Dengan adanya dugaan pengurangan kualitas nutrisi pada biskuit, tujuan program untuk mengurangi tengkes atau stunting terancam tidak tercapai.
Pengurangan komposisi gizi dapat berdampak pada tumbuh kembang anak dan kesehatan ibu hamil, yang seharusnya menjadi prioritas dalam program kesehatan nasional.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Naik Penyidikan, MAKI Desak KPK Terapkan TPPU
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]