Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Naik Penyidikan, MAKI Desak KPK Terapkan TPPU
![]() |
(Ilustrasi MAKI Desak KPK Terapkan TPPU) |
Kerugian Negara Diduga Capai Rp 750 Miliar
Boyamin memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 500 hingga Rp 750 miliar. Perhitungannya berdasarkan harga biaya haji khusus yang dikenakan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 75 juta per jamaah.
"Yang 10.000 (kuota) kan dikasihkan khusus. Nah kalau itu kan dijual 5 ribu (dolar) semua, 5 ribu kali 10 ribu sudah berapa. Artinya 7,5 kali berapa, ya Rp 750 miliar. Mungkin bisa kurang tapi ya bisa jadi Rp 500 miliar paling tidak, nah itu terus uang itu kemana saja, nah itu maka proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya," ujar Boyamin di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji pada 2024 disebut dibagi dua untuk reguler dan khusus. Menurut Boyamin, pembagian tersebut jelas menyalahi aturan.
Baca Berita Lainnya: KPK dan BPK Usut dan Hitung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Priode Yaqut Qoumas, Aturan Kuota Diduga Dilanggar
Desakan Gunakan Pasal Pencucian Uang
MAKI mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana bisa dilacak secara menyeluruh.
"Harapan saya ya KPK menerapkan pencucian uang. Karena kan uang tadi kan kemudian mengalir ke mana-mana, mengalir kepada siapa. Dan kami tetap mengawal itu, dan kalau lemot lagi tetap kami gugat praperadilan, dan kita pantau terus," tegas Boyamin.
KPK: Telusuri Pemberi Perintah dan Aliran Dana
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024 resmi berada di tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya sedang membidik pihak yang memberikan perintah pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan, serta menelusuri siapa saja penerima aliran dana tersebut.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Asep menambahkan, pihaknya belum dapat membeberkan detail mengenai sosok pemberi perintah maupun penerima dana. "Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," tuturnya.
MAKI Akan Terus Mengawal
Boyamin memastikan MAKI akan terus mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia mengingatkan bahwa jika KPK berjalan lambat, pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.
"Dan kami tetap mengawal itu, dan kalau lemot lagi tetap kami gugat praperadilan, dan kita pantau terus," pungkasnya.
Baca Juga: Kembali Terjadi Penipuan Arisan Online Kini di Malang: 350 Korban, Kerugian Capai Rp6 Miliar
Publisher:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]